banner-detik
SEX & RELATIONSHIP

10 Tanda Suami yang Layak Diceraikan Menurut Islam

author

Dhevita Wulandari04 Apr 2023

10 Tanda Suami yang Layak Diceraikan Menurut Islam

Perceraian merupakan suatu perbuatan yang sangat dibenci Allah dalam Islam. Namun, ada beberapa tanda suami yang layak diceraikan menurut ajaran Islam.

Sebagai seorang perempuan dan seorang istri, mendapatkan suami yang baik, setia, dan bertanggungjawab adalah sebuah anugerah yang tentu saja harus disyukuri. Namun, ternyata tidak semua istri beruntung mendapatkan tipe suami idaman. Masih banyak ditemukan suami yang jauh dari layak dan tidak pantas dipertahankan.

Ketika mengalami situasi dan kondisi yang sudah tidak bisa dikompromikan, mayoritas pasangan memilih untuk bercerai. Meski tidak diharamkan dalam Islam, perceraian merupakan hal yang paling dibenci Allah SWT. Namun, jika kondisi dalam sebuah rumah tangga sudah tidak memungkinkan untuk bersama karena sifat suami yang layak diceraikan dan tidak pantas untuk dipertahankan.

BACA JUGA: Bagaimana Ceritakan tentang Mandi Wajib pada Anak Laki-laki?

Dalam ajaran agama Islam, ada beberapa tanda suami yang layak diceraikan dan tidak pantas untuk terus dipertahankan. Berikut tanda-tandanya.

1. Tidak pernah salat

Salat merupakan tiang agama dan menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menjalankannya. Dalam agama Islam, orang yang tidak salat dapat menjadi sumber bencana untuk rumah tangga. Sebagai seorang imam dan kepala keluarga, sudah seharusnya suami menjadi panutan untuk keluarga dalam banyak hal, termasuk dalam melakukan ibadah.

2. Memiliki aqidah yang tidak baik

Aqidah menjadi salah satu faktor penting dalam Islam karena meliputi iman dan percaya kepada Allah SWT. Apabila seseorang memiliki aqidah yang tidak baik, maka terbukalah gerbang kekufuran atau dusta kepada Sang Pencipta. Tentunya Allah sangat melarang perempuan muslim menikah dan mempertahankan pernikahan dengan suami yang rusak aqidahnya.

3. Menelantarkan istri dengan tidak memberikan nafkah

Salah satu kewajiban utama seorang suami adalah dengan memberikan nafkah kepada istri. Jika setelah menikah suami tidak memberikan nafkah pada istri dan bahkan menelantarkannya, maka perbuatan ini termasuk sebagai dosa besar dan durhaka terhadap istri. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR Muslim)

4. Memberi tanggung jawabnya kepada istri

Dalam ajaran agama Islam, suami wajib untuk memberikan nafkah pada istri dan keluarganya. Bukan sebaliknya malah melimpahkan tanggung jawabnya sebagai suami kepada istri. Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Apabila tanggung jawab suami sebagai pemimpin rumah tangga diberikan pada istri, maka kewibawaan suami akan hilang dan bisa menjerembabkan istri menjadi durhaka pada suami. Kondisi ini juga bisa membuat keluarga termasuk dalam golongan tidak beruntung.

5. Bersikap fasik

Suami menjadi imam dalam keluarga yang menjadi contoh baik untuk keluarga. Tapi apabila suami bersikap fasik seperti meninggalkan kewajiban sebagai seorang Muslim dan sering melakukan dosa-dosa besar meski sudah diperingkatkan berkali-kali, maka istri dibolehkan meminta cerai.

BACA JUGA: 5 Kesalahan Orang Tua yang Membuat Anak Malas Sholat

6. Tidak melunasi mahar

Saat akad nikah, suami diwajibkan memberikan mahar kepada istri. Hal ini sesuai dengan Q.S An-Nisa ayat 4, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”

Jika suami tidak melunasi mahar setelah menikah dan bahkan tidak berniat untuk melunasinya, maka suami berarti telah menipu istrinya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat.

7. Mengambil kembali mahar yang telah diberikan tanpa izin istri

Mahar yang telah diberikan kepada istri saat menikah menjadi hak istri sepenuhnya. Jika sewaktu-waktu suami mengambil kembali mahar yang telah diberikan tanpa izin dari istri, maka perbuatan tersebut termasuk tercela yang sangat tidak disukai Allah SWT.

8. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak

Suami harus memberikan tempat tinggal yang layak untuk istrinya meskipun pada akhirnya memutuskan untuk bercerai. Hal ini tertulis dalam Al Quran Surat Ath-Thalaaq ayat 6 yang artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

9. Melakukan kekerasan dan merendahkan istri

Dalam ajaran agama Islam, suami dilarang untuk melakukan kekerasan, menyakiti, hingga menjelek-jelekkan istri. Suami juga tidak boleh membanding-bandingkan istrinya dengan istri orang lain, apalagi menggunakan kata-kata yang merendahkan sang istri di hadapannya dan di hadapan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka (istri).” (HR Abu Dawud)

10. Memiliki penghasilan haram

Segala perbuatan haram tentu memiliki konsekuensi dosa yang harus ditanggung dan dipertanggungjawabkan, termasuk memiliki penghasilan haram. Meski digunakan dan ditujukan untuk menghidupi keluarga, suami yang memiliki penghasilan haram akan tetap mendapatkan ancaman berat bagi dirinya. Saat istri mengetahui suami berpenghasilan haram, sebaiknya ingatkan untuk berhenti dan mencari pekerjaan yang terjamin halalnya. Jika suami tidak mau dan tetap melanjutkan, maka istri berhak untuk meminta cerai dan tidak layak dipertahankan.

Cover: Photo by Alex Green on Pexels

Share Article

author

Dhevita Wulandari

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan