Sorry, we couldn't find any article matching ''
Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah: Manfaat, Syarat dan Prosedur
Ternyata, perjanjian pisah harta setelah menikah juga penting bagi pasangan yang menginginkan langkah bijaksana dalam mengatur finansial.
Setiap pasangan memiliki kebijakan sendiri mengenai finansial. Pasangan dalam pernikahan biasanya dianggap berbagi uang bersama. Nyatanya, ada pasangan atau calon pasangan yang menerapkan perjanjian pisah harta. Bagi sebagian orang, membuat keputusan untuk membuat perjanjian pisah harta mungkin adalah langkah yang bijaksana.
Tetapi, bagaimana sebenarnya cara membuat perjanjian tersebut dan apa saja syarat-syarat yang perlu diperhatikan? Berikut adalah definisi, manfaat, syarat serta prosedur untuk membuat perjanjian pisah harta.
Definisi Perjanjian Pisah Harta Pasca Nikah
Mommies Daily berkesempatan untuk bertanya-tanya pada Notaris & PPAT Adrian Adiputra Permana, S.H., M.Kn mengenai perjanjian pisah harta. Menurutnya, perjanjian perkawinan atau yang sering dikenal sebagai perjanjian pisah harta, dibagi menjadi 2 yaitu prenuptial agreement (perjanjian kawin sebelum perkawinan) dan postnuptial agreement (perjanjian kawin pasca perkawinan).
Perjanjian Pisah Harta Pasca Nikah adalah perjanjian antara pasangan suami-istri yang mengatur harta kekayaan dalam perkawinan. Hal ini termasuk mengatur hutang suami dan istri yang diperoleh selama perkawinan.
BACA JUGA: Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta, Perlu Nggak, Sih?
Manfaat Perjanjian Pisah Harta Pasca Nikah
Walau kerap dianggap asing oleh masyarakat, perjanjian pisah harta memiliki manfaat, lho. Menurut Pak Adrian, dengan adanya pemisahan harta, apabila salah satu pasangan menanggung utang/pailit, maka harta pasangannya tidak terseret menjadi boedel pailit. Dalam istilah hukum, Boedel pailit adalah proses penyelesaian harta kekayaan atau boedel yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan yang mengalami kebangkrutan.
Ada beberapa manfaat lain dari perjanjian pisah harta setelah menikah. Melansir dari Legal Keluarga.id, perjanjian pisah harta pasca nikah dapat berguna untuk menjamin pemisahan harta dan hutang selama perkawinan dilakukan.
Kemudian, jika terjadi perceraian, tidak ada lagi pembagian harta gono gini atau harta bersama. Selain itu, apabila salah satunya melakukan pembelian atau penjualan aset serta berhutang pada pihak ketiga, maka tidak memerlukan persetujuan bersama. Perjanjian pisah harta pasca nikah ini juga mampu menghindari konflik berkepanjangan ketika terjadi perceraian dalam sengketa harga bersama, serta meminimalisir risiko gugatan hukum kepada pasangan.
Syarat dan Prosedur Pembuatan Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah
Masih mengutip dari Legal Keluarga, ada beberapa syarat yang dibutuhkan dalam membuat perjanjian pisah harta, yaitu:
- KTP Para Pihak (WNI).
- NPWP Para Pihak (WNI).
- Paspor (WNA).
- Surat pernyataan para pihak terkait jumlah dan bentuk asset/harta yang ada selama perkawinan sebelum penandatangan perkawinan perkawinan pasca nikah.
Setelah mengumpulkan semua syarat, perjanjian pisah harta wajib dibuat dihadapan notaris. Notaris berperan sebagai pihak yang berwenang membuat akta asli dan autentuk terkait perjanjian tersebut.
Setelah itu, suami dan istri wajib menandatangani akta perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta. Akta tersebut wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
BACA JUGA: Catat, Ini Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta
Ditulis oleh: Azahra Syifa
Cover: Photo by Mikhail Nilov on Pexels
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS