Sorry, we couldn't find any article matching ''
Catat, Ini Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta
Buat pasangan yang merasa perlu untuk memperjelas hak, kewajiban termasuk memisahkan harta masing-masing setelah menikah, ini cara membuat perjanjian pranikah.
Bagi sebagian pasangan, membuat perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta dianggap penting. Selain bisa memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pasangan, juga bisa memperjelas pemisahan harta dan tanggung jawab keuangan masing-masing sekaligus menghindari dari motivasi perkawinan yang nggak sehat.
Idealnya, perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta itu dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Namun ketentuan ini kemudian diubah. Bisa saja ada pasangan suami istri yang masih awam tentang perjanjian pranikah dan pisah harta sebelum menikah, dan lebih aware ketika sudah menikah. Sehingga, sesuai Pasal Pasal 29 UU Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, maka perjanjian boleh dibuat sewaktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perawinan.
Sebelum tahu cara membuanya, pastikan Anda dan pasangan betul-betul mengerti dulu arti dan tujuan dibuatnya perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta; dan sepakat untuk membuat perjanjian tersebut. Jangan sampai perjanjian dibuat justru karena dilandasi rasa tidak percaya.
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau pada waktu pernikahan dan mulai berlaku sesaat pernikahan tersebut berlangsung. Isi perjanjian pranikah bisa mencakup banyak hal. Mulai dari hak dan kewajiban selama pernikahan, hak asuh anak apabila terjadi perceraian, pemisahan utang, pemisahan harta dan segala kesepakatan bersama yang dirasa perlu dituliskan.
Sementara perjanjian pisah harta itu sendiri merupakan bagian dari perjanjian pranikah yang berisikan tentang pemisahan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri, baik harta bawaan, maupun harta yang diperoleh setelah menikah.
Perlu diingat, kedua perjanjian ini sifatnya tidak wajib dan dibuat atas kesepakatan bersama. Namun perjanjian tetap ada landasan hukumnya yaitu diatur di dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Baca juga: Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta, Perlu Nggak, Sih?
Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta
1. Menyusun daftar keinginan kedua belah pihak
Masing-masing pasangan bebas menetapkan hal-hal yang ingin diatur di dalam kehidupan pernikahan nantinya. Mulai dari hal besar seperti harta, hutang, cicilan, hak asuh anak, hingga yang lebih kecil atau mendetail.
2. Konsultasi dengan notaris
Notaris dapat membantu merumuskan isi perjanjian pranikah dan memberikan masukan terkait hukum. Jadi sebaiknya, berkonsultasilah terlebih dahulu kepada notaris sebelum menuangkan poin-poin yang diinginkan ke dalam perjanjian.
Estimasi biaya notaris untuk membuat biaya perjanjian pranikah yaitu sekitar Rp2.000.000-Rp5.000.000. Semakin detail dan semakin private isi perjanjian, biayanya semakin tinggi, bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Secara umum, hal-hal yang ingin dicakup di dalam suatu perjanjian pranikah, antara lain:
- Harta bawaan masing-masing pihak pasangan.
- Utang piutang yang dibawa masing-masing pasangan.
- Hak dan kewenangan yang dimiliki istri untuk mengatur harta pribadinya.
- Pencabutan wasiat.
- Ketentuan lainnya yang bisa melindungi bisnis dan kekayaan kedua belah pihak.
- Hak asuh anak apabila terjadi perceraian, dan seterusnya.
3. Melakukan pengesahan di notaris
Setelah dibuat, perjanjian pernikahan harus disahkan secara hukum oleh notaris. Tujuannya untuk memperkuat kedudukan hukum dari perjajian tersebut. Tentunya notaris akan menyusun perjanjian sesuai dengan poin-poin yang telah disepakati kedua belah pihak, kemudian mensahkannya menjadi akta. Pasangan memiliki kesempatan untuk mengubah isi perjanjian, sepanjang belum disahkan menjadi akta pranikah
4. Mendaftarkan akta pranikah ke KUA/Disdukcapil
Akta yang telah dibuat di notaris kemudian didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Estimasi rampungnya sekitar dua bulan setelah didaftarkan. Buat pasangan yang membuat perjanjian ini sebelum menikah, sebaiknya, mengantisipasi waktu tersebut agar dapat selesai sebelum pernikahan berlangsung. Tapi bagi yang sudah menikah, tentunya lebih fleksibel.
5. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
Untuk pengesahan perjanjian pranikah yang sudah dibuat, pasangan wajib melengkapi beberapa dokumen berikut:
- KTP calon suami dan istri (atau paspor/KITAS bagi WNA)
- KK calon suami dan istri
- Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
- Kutipan Akta Perkawinan
Dalam proses pembuatan perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta ini, sangat penting bagi kedua belah pihak untuk saling terbuka tentang keinginan, concern dan kebutuhan masing-masing agar keduanya sama-sama terlindungi dengan adanya perjanjian ini. So, banyak-banyak diskusi dulu dengan pasangan sangat bisa membantu menyamakan visi misi pernikahan sehingga manfaat dan tujuan dibuatnya perjanjian ini bisa dicapai.
Baca juga: 5 Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara
Follow us on Instagram
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS