banner-detik
SEX & RELATIONSHIP

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta, Perlu Nggak, Sih?

author

Sisca Christina13 Dec 2022

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta, Perlu Nggak, Sih?

Perlu atau tidaknya perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta, berpulang kepada prinsip dan kesepakatan kedua belah pihak.

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta sering dimaknai negatif. Seolah-olah dijadikan ancer-ancer jika suatu ketika terkondisikan harus bercerai dengan pasangan. Ada juga kesan semacam: “Kok, menikah hartanya harus dipisah, memangnya nggak saling percaya?” dan lain sebagainya. Nah, sebelum semakin melantur, yuk, kita pahami lebih jauh tentang perjanjian pranikah dan pisah harta ini.

Apa Beda Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta?

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau pada waktu pernikahan, dan mulai berlaku sesaat pernikahan tersebut berlangsung. Isi perjanjian pranikah bisa bermacam-macam. Bisa tentang hak dan kewajiban selama pernikahan, hak asuh anak apabila terjadi perceraian, pemisahan utang, pemisahan harta dan segala kesepakatan bersama yang perlu dituliskan.

Perjanjian pisah harta itu sendiri merupakan bagian dari perjanjian pranikah yang berisikan tentang pemisahan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri, baik harta bawaan, maupun harta yang diperoleh setelah menikah.

Perjanjian ini diatur UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, ini sifatnya tidak wajib dan hanya dibuat atas kesepakatan bersama pasangan.

Manfaatnya Apa?

Berkebalikan dengan anggapan negatif tentang perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta, ternyata perjanjian tersebut punya manfaat dan tujuan yang positif.

Contohnya menurut Wulan, seorang Financial Planner, di kemudian hari suami tersangkut masalah hukum dan menyebabkan hartanya disita, maka dengan pemisahan harta, maka harta istri tidak ikut disita. Dengan demikian, kelangsungan hidup keluarga masih dapat diamankan. Contoh lain, ketika salah satu meninggal dunia dan meninggalkan utang modal usaha, makan pasangan lainnya tidak menanggung beban utang pasangannya tersebut.

Secara detail, ini beberapa manfaat perjanjian pranikah:

  • Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri.
  • Memisahkan utang suami atau istri sehingga menjadi tanggung jawab masing-masing.
  • Apabila suami atau istri berencana menjual hartanya, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya.
  • Apabila suami atau istri berencana mengajukan fasilitas kredit juga tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harga kekayaannya.
  • Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.
  • Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami.
  • Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Baca juga: Tanda-Tanda Financial Abuse Alias Pelecehan Finansial di Dalam Rumah Tangga

Perjanjian Pranikah dan Pisah Harta Ini Bikin Kehidupan Pernikahan Individualistis Nggak Sih?

Wulan nggak menampik bahwa perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta ini terkesan hitung-hitungan dan belum umum di budaya kita.

Oleh karena itu, sebelum membuat perjanjian pisah harta, kedua belah pihak perlu saling terbuka tentang kondisi keuangan masing-masing sebelum menikah, termasuk harta dan utang bawaan, dan potensi harta dan utang setelah menikah. Semua hal bisa didiskusikan, lho, termasuk kepemilikan atas harta mana saja yang menjadi milik istri saja, suami saja, atau disepakati untuk dimiliki bersama.

Satu hal lagi, ketika perjanjian pranikah dan/atau perjanjian pisah harta ini dibuat, yang dipisah itu kepemilikan hartanya saja. Tak berarti pengelolaan dan perencanaan keuangan keluarga nggak dirembukin bersama.

Artinya, suami dan istri tetap duduk bareng dan berkomunikasi dalam merencanakan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan keluarga. Misalnya, perencanaan pendidikan anak, investasi, dana darurat, dana liburan, hingga biaya rumah tangga sehari-hari. Bukan berarti main sembunyi-sembunyian, atau cuek, nggak mau tahu kondisi keuangan masing-masing.

Daftar ke Mana?

Kalau mommies berminat untuk mendaftarkan perjanjian pisah harta, mommies bisa meminta bantuan notaris. Setelah dibuat, perjanjian tersebut kemudian didaftarkan atau disahkan di KUA atau catatan sipil.

Oya, perjanjian terkait pernikahan ini juga bisa dibuat setelah menikah, lho. Jadi, apabila mommies dan daddies merasa perlu untuk membuatnya sekarang, bisa banget. Namun, pastikan masing-masing memahami manfaat dan tujuannya, dan sama-sama bersepakat demi tujuan yang baik.

Baca juga: Money Talks: 6 Bulan Menuju Keuangan yang Ideal

Share Article

author

Sisca Christina

Ibu dua anak yang berprofesi sebagai digital nomad, yang juga suka menulis. Punya prinsip: antara mengasuh anak, bekerja dan melakukan hobi, harus seimbang.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan