
Nggak perlu bingung untuk membuat KK baru setelah menikah. Mulai dari yang domisili sama atau berbeda domisili, cek cara dan tipsnya di sini, yuk!
Setelah menikah, pastinya ada perubahan status dan silsilah baru dalam keluarga. Yang sebelumnya masih bergabung dalam Kartu Keluarga (KK) bersama orang tua beserta kakak dan adik, setelah menikah wajib untuk punya KK sendiri dengan memperbaruinya.
Melansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan dan jumlah anggota keluarga. Isinya data lengkap kelahiran hingga status pendidikan kepala keluarga, istri, dan anak-anak.
Banyak pasangan baru yang masih bingung mengenai cara mengganti KK saat baru menikah, alur pindah domisili, baik yang masih dalam satu rumah, satu kota maupun yang harus pindah ke luar kota. Hal ini juga sempat terjadi pada saya saat baru menikah dua tahun lalu. Apalagi, saya dan suami tinggal dan bekerja di Jakarta. Sementara, alamat untuk KK baru kami ada di provinsi yang berbeda. Belum lagi, alamat KTP dan KK saya beda pulau dengan alamat untuk KK baru!
Tapi jangan khawatir Mommies dan Daddies pasutri baru, saat ini pengurusan dokumen kependudukan sudah jauh lebih mudah dan transparan. Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa dilakukan.
BACA JUGA: Ekspektasi VS Realita Pernikahan di Tahun Pertama, Apa Kata Mereka?
Sebelum berangkat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan, pastikan Mommies dan Daddies telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Jika Mommies dan Daddies masih tinggal di kota/kabupaten yang sama tapi pindah alamat, misalnya beda kecamatan atau kelurahan, ikuti langkah-langkah ini:

Proses ini sedikit lebih panjang karena melibatkan dua wilayah administratif yang berbeda:
BACA JUGA: Baru Menikah? Ini 50 Tips Menghadapi Keluarga Besar dari Pasangan Lama
Agar proses mengurus pergantian KK baru bisa lancar dan minim hambatan, ada beberapa hal yang bisa Mommies dan Daddies lakukan terlebih dulu.
Saat ini banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan via WhatsApp dan aplikasi online. Mommies dan Daddies bisa cek terlebih dulu akun Instagram masing-masing provinsi dan website resmi Pemkot/Pemkab setempat.
Perlu diingat, seluruh pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan Akta adalah gratis.
Saat KK baru sudah terbit, pastikan status di KTP-elektronik juga diubah dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin”. Untuk KTP biasanya akan terbit dalam beberapa hari. Mommies dan Daddies bisa tanyakan jadwal terbitnya pada petugas.
Namun, untuk Mommies yang dulunya tidak berhijab dan kemudian berhijab setelah menikah, atau pada proses membuat KTP pertama kali tidak berhijab kemudian berhijab, foto KTP-elekronik baru masih akan menggunakan foto lama saat pertama kali membuat KTP.
Jika ingin mengganti fotonya dengan foto baru, Mommies bisa bertanya pada petugas untuk syarat dan cara mendaftar, serta tanggal untuk foto ulang.

Per pertengahan 2024, Kartu Keluarga tidak lagi berupa kertas biru. KK model terbaru berupa kertas putih dan bisa dicetak online. Untuk tahu detailnya, Mommies dan Daddies bisa baca selengkapnya dalam artikel Cara Cetak Kartu Keluarga Model Terbaru di Rumah, Cepat dan Mudah!
Cover: Airam Dato-on/Pexels