Cara Mengurus Perceraian di Indonesia beserta Proses Lengkapnya Menurut Pakar

Sex & Relationship

Mommies Daily・12 Jun 2024

detail-thumb

Mulai dari alasan perceraian yang sesuai dengan UU hingga tahapan proses perceraian ada disini. Simak penjelasannya langsung dari pengacara!

Perceraian merupakan salah satu hal yang tidak diinginkan oleh pasangan suami istri. Pasalnya, rumah tangga yang telah dibangun secara bersama-sama harus hancur begitu saja karena masalah yang kerap menumpuk atau tidak dapat dihindari. Hal tersebutlah yang mengakibatkan perceraian menjadi jalan keluar.

Perceraian dikatakan sah apabila sudah ditetapkan secara hukum melalui proses pengadilan dan telah diterbitkan akta cerai. Baik suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Namun, sebelum mencapai ketuk palu cerai tentunya terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan serta tahapan proses yang dilewati.

Perceraian sudah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dengan demikian, segala persiapan serta proses perceraian harus melalui keputusan yang bulat dan pasti.

Lantas, apa saja yang harus dipersiapkan dalam proses perceraian di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mommies Daily berkesempatan untuk bertanya kepada Poernomo Dwinanto, S.H., pengacara yang menangani perkara perdata, niaga, serta pidana mengenai jenis-jenis perceraian di Indonesia hingga penyebab proses perceraian ditolak. Untuk mengetahui selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini yuk, Mommies!

BACA JUGA: 10 Penyebab Hubungan dengan Mantan Pasangan Memburuk Setelah Bercerai

Alasan Perceraian yang Sesuai dengan Undang-Undang

Pasangan suami istri yang hendak mengajukan perceraian tidak dapat langsung disetujui oleh pengadilan, ya, Mommies. Terdapat beberapa alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan perceraian ke pengadilan.

Berikut alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, di antaranya sesuai penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, yakni:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau
  • karena ada hal yang lain diluar kemampuannya.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
  • Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di dalam rumah tangga.

Jenis Perceraian di Indonesia dan Perbedaannya

Berdasarkan hasil wawancara bersama dengan pengacara Poernomo Dwinanto S.H., terdapat dua jenis perceraian di Indonesia, antara lain.

1. Perkawinan Tercatat

Perkawinan tercatat adalah perkawinan yang mana sudah memiliki surat nikah ataupun akta perkawinan. Pencatatan perkawinan juga merupakan alat bukti otentik dan diterima di hadapan hukum bahwa telah terjadi perkawinan antara seorang laki- laki dan seorang perempuan. Perkawinan tercatat dibagi kembali menjadi dua, yakni perceraian muslim dan non muslim.
Perkawinan tercatat bagi umat muslim berarti perceraian diajukan ke pengadilan agama tempat istri bertempat tinggal. Sedangkan untuk perceraian non muslim, perceraian dapat diajukan ke pengadilan negeri yang berlokasi di kawasan tempat tinggal tergugat.

2. Perkawinan Tidak Tercatat

Perkawinan yang tidak tercatat oleh negara merupakan perkawinan tanpa adanya surat nikah ataupun bukti perkawinan. Perkawinan ini sering disebut juga sebagai kawin sirih.

Perceraian yang dilakukan oleh suami istri tanpa adanya bukti tercatat maka dapat diselesaikan dengan norma agama yang berlaku. Namun, perkawinan ini dapat tercatat apabila perkawinan siri diajukan itsbat nikah pada pengadilan agama selanjutnya pengajuan proses perceraian.

Hal-hal yang Harus Dipersiapkan dalam Mengajukan Proses Cerai

proses perceraian

Foto: Freepik

Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya jika Mommies mempersiapkan persyaratan dalam mengajukan gugatan cerai. Berikut beberapa dokumen yang harus yang harus disiapkan dalam proses perceraian, yakni.

  • Surat atau buku nikah asli atau akta perkawinan.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat dan tergugat
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • Dokumen yang menjadi syarat kelengkapan untuk mengajukan proses cerai tersebut difotokopi serta dibubuhi materai dan dilegalisir di kantor pos besar atau pengadilan. Sementara untuk dokumen-dokumen asli diperlukan sebagai pembanding di persidangan nanti.
  • Selain persyaratan dokumen di atas, terdapat hal lainnya yang harus diperhatikan seperti kesiapan diri dan mental. Selain itu, tentunya masing-masing suami istri harus bisa menghadapi konsekuensi dari perceraian dimana harus menjalani kehidupan tanpa pasangan.

Cara Mengurus Perceraian

Pada umumnya memang perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara ataupun advokat. Hal ini disebabkan karena sebagian orang kurang mengerti hukum dan membutuhkan jasa pengacara untuk membantu mereka.

Namun, penggugat cerai dapat mengurus perceraiannya sendiri. Proses ini dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi pengadilan agama atau pengadilan negeri dan secara online.

1. Cara Mengurus Surat dan Proses Perceraian Melalui Pengadilan

Berikut tahapan proses perceraian yang dapat diajukan jika Mommies hendak mengunjungi pengadilan agama ataupun pengadilan negeri secara langsung.

  • Mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama/pengadilan negeri. Gugatan ini memuat informasi berupa nama, umur, pekerjaan, agama, tempat kediaman penggugat dan tergugat, posita, dan petium atau permohonan gugatan.
  • Pada gugatan penguasaan atau hak asuh anak, nafkah anak atau biaya alimentasi, nafkah mantan istri (mut’ah dan iddah) dapat diajukan bersamaan dengan gugatan atau setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  • Melakukan pembayaran biaya perkara.
  • Pada tahap selanjutnya, pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat.
  • Penggugat dan tergugat menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi.
  • Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.
  • Selanjutnya, hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

2. Cara Mengurus Surat dan Proses Perceraian Melalui Online

Saat ini proses perceraian dapat dilakukan secara online. Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem E-court. Sistem E-court merupakan instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam membantu proses perceraian mulai dari pendaftaran perkara hingga penyampaian salinan putusan secara online.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan penggugat adalah memiliki akun. Bagi yang bukan advokat, akun tersebut dapat dibuat di pengadilan dengan syarat KTP dan email aktif. Setelah memiliki akun maka pendaftar dapat melakukan login di e-court dan melakukan pendaftaran. Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui e-court.

  • Memilih pengadilan.
  • Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara).
  • Mengisi data pihak.
  • Mengunggah berkas gugatan.
  • Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM.
  • Melakukan pembayaran (e-Payment).
  • Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan.
  • Mendapatkan nomor perkara.
  • Menerima panggilan sidang dari pengadilan melalui email atau E-court.
  • Pelaksanaan sidang secara online atas berdasarkan persetujuan penggugat serta tergugat apabila proses mediasi tidak berhasil.

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak

proses perceraian

Foto: Freepik

Dalam mengurus surat cerai, tidak ada perbedaan yang harus disiapkan oleh pihak suami maupun istri dalam perkawinan non muslim. Namun, beda halnya dalam perkawinan muslim. Terdapat perbedaan apabila pihak suami maupun istri mengajukan surat cerai. Berikut perbedaan antara cerai gugat dan cerai talak dalam Islam yang perlu Mommies dan Daddies ketahui.

1. Cerai Gugat

Cerai gugat dalam pengertiannya menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat.

2. Cerai Talak

Cerai talak diatur pada pasal 114 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.” Talak sendiri merupakan ikrar suami di hadapan pengadilan agama yang menjadi penyebab putusnya perkawinan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa cerai talak merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami.

Penyebab Proses Perceraian Ditolak

Berdasarkan penjelasan Poernomo, proses perceraian bisa saja ditolak. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor yang memmengaruhi keputusan pengadilan. Berikut ini adalah beberapa alasan gugatan cerai yang tidak dikabulkan.

  • Tidak terpenuhinya syarat hukum.
  • Kurangnya bukti-bukti yang kuat.
  • Tidak ada alasan yang sah dalam gugatan perceraian.
  • Tidak ada pembuktian dalil dalam gugatan cerai.

Penyebab di atas berdasarkan pada pembuktian hukum perdata. Dalam hukum perdata terdapat asas barangsiapa yang mendalilkan maka orang tersebut harus membuktikan. Sehingga, penggugat wajib untuk memberikan bukti kebenaran dalil atau poin-poin dalam gugatan untuk membuktikan kebenaran dalilnya melalui bukti surat maupun bukti saksi.

Nah Mommies, itu dia penjelasan lengkap mengenai proses perceraian di Indonesia menurut pengacara Poernomo Dwinanto. Sebelum melakukan proses perceraian, ada baiknya jika Mommies memahami jenis perceraian, hal- hal yang harus dipersiapkan, hingga penyebab proses perceraian ditolak. Semoga informasinya bermanfaat, ya, Mommies!

BACA JUGA: 5 Fakta Sexless Marriage, Berdampak Perselingkuhan dan Perceraian!

Ditulis oleh: Nariko Christabel

Cover: Freepik