Mengenal Berbagai Hukum Perceraian di Berbagai Negara, Nomor 11 Paling Mudah

Sex & Relationship

Mommies Daily・21 Sep 2022

detail-thumb

Setiap negara punya hukum perceraian yang berbeda-beda. Ada yang lebih mudah, tetapi ada juga yang lebih rumit. Yuk, lihat deretan hukum-hukumnya di bawah ini!

Perceraian adalah putusnya perkawinan secara hukum oleh pengadilan. Negara yang berbeda memiliki undang-undang perceraian yang berbeda pula. Cek detailnya di sini.

Dari sekian banyak negara di dunia, hanya Vatikan dan Filipina yang tidak memiliki prosedur perceraian dan hanya pembatalan pernikahan yang diizinkan terjadi.

Di Filipina, hanya Muslim yang diperbolehkan bercerai dalam keadaan tertentu menurut agama mereka. Sedangkan bagi mayoritas non-Muslim, hukum hanya mengizinkan pembatalan pernikahan.

BACA JUGA: MD Ask The Expert: Sexless Marriage, Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian

Hukum Perceraian di Berbagai Negara

Lihat deratan hukum perceraian yang berlaku di beberapa negara berikut ini!

1. Argentina

Undang-undang 2.393 tahun 1888 menetapkan bahwa Negara, bukan Gereja, yang akan bertanggung jawab atas perkawinan dan perceraian di Argentina. Undang-undang mengizinkan pemisahan pasangan dengan perintah pengadilan untuk alasan perzinahan, penghinaan, kekerasan, atau desersi, tetapi bukan pembubaran pernikahan.

Pada bulan Agustus 2015, Hukum Perdata dan Niaga yang baru mulai berlaku, membuat perceraian di Argentina menjadi lebih mudah.

2. Australia

Undang-Undang Hukum Keluarga 1975, yang memperkenalkan no-fault divorce atau bahasa lain dari irreconcilable differences (perbedaan yang tidak dapat didamaikan) di Australia, merevisi undang-undang Australia tentang perceraian dan masalah hukum keluarga lainnya.

Sejak tahun 1975, satu-satunya dasar untuk perceraian di Australia adalah irreconcilable differences.

3. Brazil

Perceraian baru disahkan di Brasil pada tahun 1977, dan sejak 2007 jika tidak ada harta benda yang diperebutkan dan tidak ada anak di bawah umur atau berkebutuhan khusus, pasangan suami istri di Brasil dapat mengajukan perceraian di kantor notaris.

Pasangan yang ingin bercerai hanya perlu menunjukkan kartu identitas, surat nikah, serta membayar biaya untuk sebuah prosedur yang akan selesai dalam waktu dua hingga tiga minggu.

4. Bulgaria

Pada tahun 2009, hukum baru diberlakukan di Bulgaria, memperbarui hukum keluarga sebelumnya. Ada dua alasan untuk bercerai:

  • Dengan kesepakatan kedua belah pihak. (Pasal 50) Kedua pasangan setuju untuk bercerai, dan pengadilan menerima perceraian tanpa menyelidiki alasan di baliknya.
  • Jika “perkawinan hancur dan benar-benar tidak dapat diperbaiki lagi”, atas keinginan salah satu pasangan. (Pasal 49) Pengadilan hanya akan memutuskan penyebab perceraian adalah karena salah satu pihak telah melakukan ‘kesalahan’ jika pasangan yang satu lagi secara khusus memintanya.

5. Kanada dan British Columbia

Undang-Undang Perceraian Kanada mengakui perceraian hanya ketika pernikahan telah benar-benar hancur. Hanya satu dari tiga alasan yang dapat digunakan untuk membuktikan kehancuran sebuah perkawinan, yaitu perselingkuhan, terjadinya tindak kekerasan dan kekejaman, atau pasangan sudah tidak tinggal bersama selama satu tahun.

Berbeda dengan di Kanada, British Columbia, meski masih masuk dalam negara Kanada, memiliki peraturan perceraian yang berbeda

Family Law Act mengatur pembagian properti dan utang antara pasangan yang bercerai di British Columbia. Untuk mendapatkan surat cerai, pengadilan harus yakin bahwa syarat-syarat berikut telah dipenuhi:

  • Perkawinan diakui secara hukum.
  • Setidaknya salah satu pihak biasanya tinggal di British Columbia selama setidaknya satu tahun sebelum dimulainya proses perpisahan dan terbukti bahwa pernikahan mereka memang sudah hancur.
  • Jika ada anak, tunjangan anak dibayarkan tepat waktu.

6. Ceko

Ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat bercerai di Republik ceko, yaitu pernikahan harus berlangsung setidaknya satu tahun dan pasangan harus telah berpisah setidaknya selama enam bulan.

Para pihak juga harus menyetujui hak asuh anak pasca-perceraian, pembagian properti, rumah, dan tunjangan potensial. Jika ada anak di bawah umur, pengadilan hanya dapat menceraikan pasangan setelah terjadi kesepakatan mengenai pengasuhan anak.

7. Prancis

Prancis mengizinkan perceraian untuk empat alasan, yaitu atas persetujuan bersama, pernikahan sudah tidak bisa diselamatkan, telah tinggal terpisah selama minimal 1 tahun, dan salah satu pasangan melakukan “kesalahan”(perzinahan, pengabaian, KDRT, salah satu meninggalkan rumah, dan salah satu menolak berkontribusi urusan finansial).

BACA JUGA: 10 Penyebab Tertinggi Perceraian yang Mesti Diwaspadai

8. Yunani

Di Yunani, perceraian dapat disahkan karena beberapa alasan:

– Perceraian yang disepakati bersama (kedua pasangan harus setuju)
– Perceraian dengan alasan bahwa perkawinan telah hancur karena faktor-faktor yang disebabkan baik oleh tergugat atau kedua pasangan, menyebabkan pernikahan tidak bahagia.
– Karena pasangan telah tinggal terpisah selama dua tahun.

9. Swedia

Di Swedia, pasangan yang ingin bercerai dapat mengajukan gugatan cerai bersama atau hanya salah satu pihak. Ada masa tunggu 6 sampai 12 bulan jika mereka memiliki anak di bawah usia 16 tahun yang tinggal di rumah atau jika salah satu pihak tidak ingin bercerai. Selama waktu ini, mereka tetap terikat pernikahan.

10. India

Di India, perkawinan dan perceraian untuk mereka yang beragama Hindu, Buddha, Sikh, dan Jain diatur oleh Undang-Undang Perkawinan Hindu 1955, Kristen diatur oleh Undang-Undang Perceraian 1869, Parsi oleh Undang-Undang Perkawinan dan Perceraian Parsi 1936, Muslim oleh Undang-Undang Pembubaran Pernikahan Muslim, 1939 dan Perkawinan Antar-agama diatur oleh Undang-Undang Perkawinan Khusus 1954.

Perkawinan yang sah dapat dibubarkan hanya dengan alasan berikut, yaitu terjadinya KDRT, kekejaman, perzinahan, desersi, murtad dari agama Hindu, lemah syahwat, penyakit kelamin, kusta, bergabung dengan ordo agama tertentu, dinyatakan hilang selama tujuh tahun, atau persetujuan bersama tanpa alasan yang harus diberikan.

11. Jepang

Di Jepang, ada empat alasan perceraian, yaitu Perceraian dengan Persetujuan Bersama, Perceraian melalui Mediasi Pengadilan Keluarga, Perceraian dengan Keputusan Pengadilan Keluarga, dan Perceraian dengan Keputusan Pengadilan Distrik.

Perceraian dengan persetujuan bersama prosesnya sederhana. Pasangan hanya perlu mengirimkan pernyataan ke kantor pemerintah terkait yang menyatakan bahwa kedua pasangan setuju untuk bercerai.

Jika kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan tentang kondisi Perceraian Dengan Persetujuan Bersama, seperti hak asuh anak yang harus ditentukan dalam formulir perceraian, maka mereka harus menggunakan salah satu dari tiga jenis perceraian lainnya sebagai alasan perceraian.

12. Afrika Selatan

Hukum perceraian di Afrika Selatan dikodifikasikan dalam Undang-Undang Perceraian, 1979. Undang-undang tersebut mengatur no-fault divorce atau bahasa lain dari irreconcilable differences (perbedaan yang tidak dapat didamaikan).

Perceraian dengan alasan irreconcilable differences dapat diizinkan jika telah terjadi perpisahan selama satu tahun, perzinahan, tindakan kriminal yang terjadi berulang kali, penyakit mental yang tidak dapat disembuhkan selama dua tahun, atau kondisi koma selama enam bulan.

13. China

Secara umum, ada dua alasan untuk mengajukan gugatan cerai di China:

  • Jika pasangan sepakat ingin bercerai. Untuk kasus ini mereka dapat pergi ke kantor urusan sipil pemerintah untuk pencatatan perceraian. Kantor urusan sipil pemerintah akan mengeluarkan akta cerai setelah memastikan bahwa kedua pasangan memang sukarela dan telah menangani masalah anak dan properti dengan benar.
  • Jika hanya salah satu yang meminta cerai. Sebelum itu pasangan akan diminta melakukan mediasi. Dalam kebanyakan kasus, pengadilan akan menawarkan mediasi sebelum persidangan; jika memang hubungan tidak dapat diperbaiki dan mediasi gagal, pengadilan akan mengabulkan perceraian. Jika terjadi salah satu kondisi berikut, perceraian juga dapat diizinkan: (1) bigami (2) kekerasan atau pelecehan dalam rumah tangga, atau pengabaian anggota keluarga (3) kecanduan judi, narkoba, dll. (4) telah berpisah selama lebih dari dua tahun (5) faktor lain yang menyebabkan hancurnya hubungan.

BACA JUGA: Persiapan Finansial Sebelum Bercerai, Kenali Celah yang Bisa Rugikan Perempuan

Cover: Pexels