Suami Sering Bilang Cerai, Sah Secara Hukum?

Marriage

adiesty・02 May 2016

detail-thumb

Bertengkar dengan pasangan memang wajar saja,  tapi bagaimana jika pertengkaran tersebut sering dibumbui dengan ucapan cerai? Apakah itu termasuk talak? Bagaimana hukumnya?

Ponsel saya tiba-tiba berdenting. Begitu melirik, ternyata salah satu teman yang mengirimkan pesan di Whatsapp messenger. Intinya, teman saya ini merasa sangat kesal sekaligus bingung lantaran  ketika sedang bertengkar  dengan suami, sang suami sering kali dengan mudahnya bilang cerai. Ia pun lantas bertanya ke saya? "Kalau sudah bertengkar hebat, suami gue sering banget dengan gampangnya dia ngomong, ya sudah kita cerai saja. Atau malah dia bilang, kamu maunya gimana? Mau cerai?”.

cerai

Berhubung ilmu saya sangat terbatas mengenai hal ini, saya pun nggak bisa banyak komentar. Meskipun saya bersedia jadi 'tong sampah' teman ketika mereka butuh teman curhat, bukan berarti saya jadi 'kompor’ masalah rumah tangga  mereka,kan? Alhasil saya pun cuma bilang, ada baiknya kondisi tersebut segera dikomunikasikan. Nggak ada salahnya, kok, langsung bilang kalau memang keberatan jika suami mengatakan hal demikian.

Selain itu saya pun sempat mengatakan pada teman saya ini bahwa pertengkaran dengan pasangan tidak selamanya buruk. Seperti yang diungkapkan Anna Surti Ariani SPsi, MSi, Psi. Bahwa bertengkar dengan pasangan justru bisa menyelamatkan pernikahan karena pada tahapan tersebut emosi yang sudah nge-drop bisa naik lagi. Soalnya, kalau pasangan yang punya masalah dan tidak diributkan, level emosi justru akan turun terus. Dengan bertengkar maka bisa bermanfaat untuk menaikkan level emosi.

Walaupun kepala sudah ‘mengebul’ sehingga sulit menahan emosi, tetap saja perlu menjaga afeksi dan segera mencari cara meredam ledakan emosi. Menurut saya, sih, caranya tentu saja bukan dengan mengucapkan kalimat cerai. Karena buat saya, perceraian memang bukan satu-satunya pilihan, bahkan ketika mendapati fakta suami yang berselingkuh.

Balik lagi ke kasus teman saya ini, saat lagi browsing saya menemukan artikel menarik dan pas di hukumonline.com.  Dalam artikel tersebut disebutkan kalau apa yang dikatakan suami berupa kata-kata “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai” belum dapat dikatakan sebagai talak. Cerai karena talak dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991:

“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”

Sementara kalau merujuk Pasal 117 KHI, yang dimaksud tentang talak itu adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Lebih lanjut dalam Pasal 129 KHI diatur mengenai cara mengajukan talak kepada istri:

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Artinya, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama.

Jadi kalau mengacu pada hal-hal di atas, maka kata-kata seperti “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai?” bukanlah merupakan suatu talak. Hal itu dikatakan sebagai talak apabila misalnya berupa kata-kata “Saya jatuhkan talak kepada kamu”.

Dalam artikel tersebut, sang penulis, juga menyarankan jika menghadapi suami  yang mudah mengatakan cerai langkah pertama pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menyampaikan rasa  keberatan atas sikap tersebut. Lagipula, bukankah tujuan pernikahan adalah mendapatkan rasa bahagia? Jadi, kata-kata cerai atau pisah memang sebaiknya dihindari. Toh, sebenarnya segala permasalahan antara suami dan istri bisa diselesaikan secara baik-baik, kok. Jadi, kata-kata cerai atau talak, tentu saja tidak boleh sembarang diucapkan.

Setuju nggak?

Artikel ini merupakan hasil kerja sama dengan hukumonline.com