Jangan tertipu hoax! Ini fakta soal larangan menikah di KUA hari Sabtu dan Minggu. Intip klarifikasi dari Kemenag juga di sini.
Belakangan ini di media sosial, terutama TikTok, sedang dihebohkan dengan informasi baru tentang pernikahan. Pasalnya, terdapat sebuah video yang menampilkan narasi terkait peraturan Menteri Agama yang menyatakan larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu mulai 1 Januari 2025.
Tentunya video itu ramai diperbincangkan oleh warganet dan menimbulkan banyak kritikan. Menanggapi hal tersebut, Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kemenag RI segera mengeluarkan pernyataan melalui Instagram @kemenag_ri. Berikut penjelasan lengkap yang sudah Mommies Daily yang sudah rangkum.
BACA JUGA: Terungkap! 8 Alasan Mengapa Menikah itu Susah, Tidak Semudah yang Dibayangkan
Video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang pria yang diduga penghulu berbicara menggunakan pengeras suara. Pria tersebut tengah berbicara di tengah pengantin pria dan wanita. Dalam video ia mengatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025 tidak ada pernikahan Sabtu dan Minggu.
“Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama,” ucap pria yang mengenakan kemeja dan peci hitam pada video.
Mengetahui kabar viral tersebut, Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kemenag RI menegaskan bahwa narasi dalam video adalah hoax alias tidak benar dan tidak ada kebijakan yang membatasi hari atau waktu pernikahan. Pernyataan ini langsung disampaikan pada Instagram @kemenag_ri.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur. Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna pada Minggu (13/20/2024).
Diduga video yang viral beredar di media sosial terjadi karena adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna menegaskan bahwa PMA yang keluar lebih fokus pada tanggung jawab serta pengaturan tugas penghulu. KUA memang memiliki jam kerja tertentu.
KUA beroperasi mulai dari Senin-Jumat dan di luar jadwal tersebut KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena tetap bisa melaksanakan pernikahan sebab bisa datang di luar jam operasional KUA. Apabila masyarakat hendak menikah di kantor KUA, maka menikah di hari kerja dan bukan di hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah.
Berikut isi Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, antara lain.
Selain menanggapi video yang tengah viral, Anna juga turut menyinggung tentang biaya nikah di luar KUA yang merujuk pada aturan baru. Menurut Anna, terdapat perbedaan biaya nikah di dalam KUA dan di luar KUA. Bagi pasangan yang hendak menggelar pernikahan di KUA, tidak akan dipungut biaya apapun atau gratis.
Sedangkan pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA akan dikenai biaya sebesar Rp600.000. Biaya ini merupakan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah terlampir dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenag.
Itu dia penjelasan lengkap tentang informasi larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu beserta klarifikasi Kemenag yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat informasinya.
BACA JUGA: Bukan Matre, 5 Persiapan Keuangan Ini Harus Dipahami Sebelum Menikah
Ditulis oleh: Nariko Christabel
Cover: Freepik