Rumah tangga Anji Manji dan Wina Natalia resmi berakhir, pada Kamis (18/7/24). Yuk, simak fakta perceraian Anji, serta cara mendapat hak asuh anak di sini.
Kabar perceraian Anji Manji dan istrinya, Wina Natalia sempat menghebohkan netizen di media sosial terutama para penggemarnya. Setelah 11 tahun bersama dan dikaruniai 2 orang anak, Wina Natalia memutuskan untuk menggugat cerai suaminya, pada Selasa (21/5/24). Meskipun tidak mengungkapkan alasannya, tetapi keputusan bercerai ini sudah didiskusikan dengan keluarga dan diputuskan atas kesepakatan bersama.
Kini, keduanya sudah resmi bercerai setelah putusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong dibacakan secara e-court, pada Kamis (18/7/24). Putusan tersebut menyatakan Wina Natalia mendapatkan hak asuh dua anaknya dan Wina berhak menerima nafkah dari Anji sebesar Rp80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Bagi Mommies yang penasaran dengan informasi selanjutnya, berikut Mommies Daily berikan fakta-fakta dari perceraian Anji Manji dan Wina Natalia.
Resmi bercerai, berikut fakta-fakta perceraian Anji Manji dan Wina Natalia.
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang menjelaskan bahwa Wina Natalia mengajukan gugatan cerai terhadap Anji secara online melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Cibinong, pada Selasa (21/5/24).
Setelah menghabiskan waktu bersama selama 11 tahun dan dikaruniai dua anak laki-laki bernama Saga dan Sigra, Wina Natalia memutuskan untuk berpisah dengan Anji dengan alasan yang belum bisa dijelaskan kepada publik.
Wina Natalia mengaku proses perceraiannya dengan Anji Manji meninggalkan trauma baru. Sebab, ia merasa gagal dan bersalah kepada anak-anaknya karena kembali gagal memberikan keluarga yang utuh untuk mereka. Trauma tersebut akhirnya membawa Wina pergi ke Psikiater untuk mendapatkan penanganan secara medis selama proses perceraiannya berlangsung.
BACA JUGA: Hukum Suami yang Tidak Mau Menafkahi Anak Setelah Bercerai Menurut Pakar, Wajib Tahu!
Dalam putusan perceraian Anji dan Wina Natalia dinyatakan bahwa hak asuh kedua anaknya sudah sah secara hukum diberikan kepada Wina Natalia. Permintaan hak asuh anak ini juga sudah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong.
Selain mendapatkan hak asuh anak, Wina juga berhak menerima nafkah dari Anji sebesar Rp80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya untuk kedua anaknya. Tidak hanya itu, Anji juga diminta untuk memberikan nafkah Iddah dan mut’ah kepada Wina Natalia dengan besaran yang sudah disepakati bersama, yaitu Rp210 juta dan Rp300 juta.
Meski sudah resmi bercerai, Anji dan Wina ingin tetap kompak sebagai orang tua untuk kedua anak mereka. Hal ini diungkapkan oleh Anji melalui akun Instagramnya @duniamanji, yang menjelaskan bahwa dirinya akan tetap menganggap Wina sebagai keluarga.
Bagi ibu yang kehilangan hak asuh atau ayah yang ingin mendapatkan hak asuh anaknya, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Untuk yang beragama Islam, bisa diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi yang bukan beragama Islam bisa mengajukannya ke Pengadilan Negeri. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan hak asuh anak adalah sebagai berikut.
BACA JUGA: Cara Mengurus Perceraian di Indonesia beserta Proses Lengkapnya Menurut Pakar
Itulah informasi mengenai perceraian Anji dan Wina Natalia beserta persyaratan yang harus dilengkapi saat mengajukan gugatan hak asuh anak. Semoga bermanfaat ya, Mommies!
Penulis: Shandya Pricilla
Cover: Instagram @winanatalia