Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sudah dirilis oleh pemerintah. Cek dan catat tanggalnya, siapa tahu cocok untuk pergi liburan tahun depan
Pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Jakarta, Selasa (12/9/23). Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Berdasarkan SKB tersebut, hari libur dari pemerintah di tahun depan adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Di dalam SKB juga disebutkan bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan pada libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Untuk tahu tanggal dan bulan berapa saja, Mommies dan Daddies bisa cek di video berikut ini, ya!
BACA JUGA:
MD Visit: Tempat Main Keluarga di PIK, Cocok untuk Liburan!
MD Visit: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Keluarga Hits di Tangerang Selatan
5 Kesalahan Saat Liburan Keluarga yang Sering Dilakukan Orang Tua, Pernah Terjadi?
Cover: Photo by Towfiqu barbhuiya on Pexels