Pernikahan Kedua, Kematian dan Bicara Warisan

Sex & Relationship

Mommies Daily・17 May 2022

detail-thumb

Berencana atau sudah menjalani pernikahan kedua? Jangan lupa ya bahas mengenai kematian dan warisan. Walau terdengar nggak nyaman, namun perlu dilakukan. 

Beberapa waktu lalu, mertua saya meninggal dunia. Melihat proses dari awal pembahasan mengenai di mana beliau akan dimakamkan hingga lanjut ke urusan warisan, saya (yang juga pernah bercerai dan menikah kembali, persis seperti almarhum mertua saya) jadi banyak sekali belajar dari keluarga beliau.

Saya belajar bahwa ketika memutuskan utnuk menikah lagi pasca bercerai, tak hanya kehidupan pasca pernikahan yang perlu didiskusikan bersama, namun juga bagaimana jika kematian datang? Kedengerannya nggak enak ya, tapi harus dihadapi. Karena apa? Akan ada banyak pihak yang terlibat. Kita sebagai pasangan maupun pasangan kita kelak, anak-anak, mantan pasangan yang kadang ikut campur dan banyak lagi, ahahaha.

Maka, saat memutuskan untuk menikah, mari pastikan kita memahami apa yang akan dihadapi dan yang perlu disiapkan. Abaikan beberapa point di bawah ini jika Mommies dan pasangan memiliki Prenuptial Agreement.

Baca juga: Masalah Finansial Saat Bercerai dan Pernikahan Kedua

  1. Saat kita sakit keras

Ketika (amit-amit) kita atau pasangan mengalami sakit keras dan membuat kita tidak sadar diri, tentukan jenis pengobatan serta perawatan yang ingin kita jalani. Apakah kita mau diberi alat bantu napas, jika iya berapa lama sampai akhirnya keluarga perlu ikhlas melepas alat bantu .

2. Di mana akan dimakamkan

Kemarin itu, sempat terjadi perbedaan pendapat antara anak-anak almarhum dengan istrinya saat itu (yang notabene ibu tiri dari anak-anak almarhum). Maka, dari awal tentukan mau dimakamkan di mana. Karena ini lumayan menghemat energi untuk berdebat.

3. Bagaimana pasca pemakaman

Apakah kita memang mau diadakan tahlilan atau misa 7 harian, hingga 40 hari, 100 hari hingga 1000 hari? Kalau memang iya, nggak ada salahnya menyiapkan bujet untuk mengadakan tahlilan agar yang ditinggalkan tidak kesulitan mencari dana. Dan, siapkan juga biaya untuk pemakaman seperti kain kafan, peti mati, bunga-bunga, ambulance, hingga foto yang ingin dipasang.

4. Warisan

Dan ini adalah gong-nya, karena seperti yang mama saya pernah katakan: Warisan itu harta panas, sering bikin keluarga berantem, mengeluarkan sifat asli manusia yang selama ini kita nggak pernah sangka. Dan, itu benar. Maka, bicara warisan, ini beberapa point penting yang harus dibicarakan dan kita siapkan:

a. Sebisa mungkin buat surat waris yang isinya sudah detail agar menghindari terjadinya konflik antara ahli waris. Mulai dari list aset, list hutang piutang, serta pembagian dan disahkan oleh hukum.

b. Jika ternyata belum ada surat waris yang sah, maka untuk para ahli waris harus paham:

  • Hukum waris itu ada tiga: Secara perdata, secara agama dan secara adat. Dari awal lebih baik sudah ditentukan mau menggunakan hukum yang mana agar ke belakangnya lebih mulus proses pembagiannya.
  • Dibuat list total harta, aset yang dimiliki, kemudian total hutang yang juga dimiliki.
  • Ada yang namanya harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta yang diperoleh sebelum terjadinya pernikahan, sedangkan harta bersama adalah harta yang diperoleh setelah pernikahan.
  • Harta bersama: 50% untuk pasangan, 50% digabung ke dalam harta bawaan. Nanti total harta bawaan dibagi untuk anak-anak dan pasangan yang sekarang.
  • Harap diingat, bahwa para ahli waris tak hanya berhak terhadap harta almarhum, namun juga memiliki kewajiban melunasi hutang-hutang almarhum.

Yang membuat issue waris semakin sensitif di pernikahan kedua karena, ada pihak istri atau suami yang sekarang, ada pihak anak-anak dari pasangan kita, ada pihak mantan pasangan yang kadang ikut campur atas nama anak-anak.

Baca juga: Nasihat Tentang Pernikahan Untuk Anak-anakku, dari Mama yang Pernah Bercerai

Photo by Sandy Millar on Unsplash