Mencoba mengupas Omnibus Law dari kacamata emak-emak, mengenai apa dampaknya terhadap anak-anak kita kelak.
Ampuun! Saya langsung sakit kepala saat membuka dokumen Omnibus Law (versi Paripurna-905) yang tebalnya lebih dari seribu halaman :p Kalau novel yang seseru Mushashi, bolehlah dilahap sampai habis. Ini setebal bantal, dan isinya pasal semua, nggak ada drama-dramanya, bagaimana mengunyahnya? Wkwkwk. By the way, UU ini ada banyak draft, yang versinya beda dari waktu ke waktu. Bahkan, yang versi final dengan versi yang dikirim ke Presiden, kabarnya beda lagi. Ya salam!
Rame-rame protes atas disahkannya Omnibus Law oleh DPR, yang terjadi sejak beberapa waktu lalu, terus terang mengusik rasa penasaran. Apa sih yang diributin, kenapa diprotes? Apa dampaknya buat kita? Mungkin saya (atau kita) bukan buruh, melainkan hanyalah emak-emak biasa yang sedang pening dengan kekusutan persekolahan online anak. Sedikit kepo pada berita, tapi nggak kuat baca yang berat-berat😊.
Dari hasil mengumpulkan data dan bertanya-tanya pada yang mengikuti isunya, berhasil juga saya mengumpulkan beberapa catatan.
Omnibus Law atau RUU CK (Rancangan Undang-undang Cipta Kerja) adalah sebuah peraturan sapu jagat, yang mencakup 11 klaster, antara lain:
1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.
Sebagaimana sebuah hukum, dibuat pastilah punya tujuan dan niatan mulia demi bangsa, akan tetapi efeknya juga perlu dipikirkan, ditimbang baik buruknya. Kalau banyak buruknya, ya harus ditolak. Sebelum mengambil sikap, menerima atau menolak omnibus law ini, saya mencoba menyederhanakannya dengan mengambil sudut pandang sebagai emak-emak, bagaimana dampak omnibus law terhadap nasib anak-anak kita. Beberapa hal yang perlu di-highlight antara lain:
Waktu libur: Istirahat mingguan hanya satu hari untuk enam hari kerja. 🡪 berkurang lagi deh waktu anak bisa main sama kita (yang para ibunya bekerja).
Cuti: hak cuti panjang tidak diatur dan diserahkan lewat perjanjian kerja bersama. 🡪 Kalau kerja di perusahaan yang tidak ramah perempuan, bisa repot, beneran!
Baca juga: Bentuk Diskriminasi Terhadap Ibu Bekerja
Jaminan pensiun: Di UU sebelumnya, terdapat sanksi pidana untuk perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program pensiun. Dalam omnibus law, sanksi pidana dihapus. 🡪 Apa kabar dana pensiun kita? Kalau kita bokek, efeknya ke anak kita juga.
Status kerja: Tidak ada pembatasan waktu untuk status kerja tertentu. 🡪 Untuk karyawan kontrak, bisa saja seterusnya statusnya akan kontrak. Bagi Anda yang anaknya sudah di bangku SMA atau kuliah dan sebentar lagi akan memasuki dunia kerja, siap-siap saja menghadapi kenyataan pahit ini.
Tenaga kerja asing: Persyaratan penggunaan pekerja asing dipermudah. 🡪Anak-anak kita akan menghadapi persaingan dan kompetisi kerja yang semakin ketat di negeri sendiri.
Baca juga: Nilai Penting Tentang Karier yang Ingin Saya Ajarkan ke Anak
Baca juga: Membesarkan Anak Berwawasan Global
Izin lingkungan: Diganti menjadi persetujuan lingkungan. 🡪 Kalau izin, dibuat secara legal sehingga bisa diperkarakan di pengadilan (PTUN). Kalau persetujuan, bentuknya apa? Apakah sekadar pernyataan komitmen? Apakah bisa dibawa ke pengadilan jika terdapat pelanggaran? Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan jika melanggar kewajiban memelihara kelestarian lingkungan? Apakah ada jaminan dan perlindungan untuk anak-anak kita nantinya menikmati lingkungan yang lebih lestari dan terjaga?
Partisipasi masyarakat mengenai amdal: Semakin dipersempit. Penyusunan amdal hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. 🡪 Pendekatan ini akan membutuhkan support system yang kuat, seperti data lengkap, kajian risiko, partisipasi masyarakat, transparansi, pengawas yang akuntabel dan anti korupsi. Jangan-jangan, masyarakat yang terdampak langsung pun, jika nantinya mereka melakukan protes, bisa dijerat pidana atau UU ITE. Bagaimana jika itu terjadi pada anak kita?
Pangan impor: Tidak ada pembatasan. 🡪 Terbuka keran impor kapan saja, tidak melihat kebutuhan nasional atau posisi petani. Jika kelak anak ingin jadi petani, bakal suram masa depannya dengan berlakunya omnibus law ini.
Impor hortikultura: Ketentuan pembatasannya dihapuskan. 🡪 Salah satu dampaknya, benih impor akan marak. Anak kita bisa jadi tidak akan pernah mengenal benih-benih varietas lokal kita yang sangat kaya dan beragam. Benih tanaman bisa saja nantinya dikuasai oleh orang luar atau pemilik industri besar. Dalam hal pangan, bangsa kita akan tergantung pada benih impor. Poin ini juga yang menjadi keprihatinan para pegiat ketahanan pangan.
Masih banyak poin lain yang menjadi kritik yang kontroversial dalam omnibus law. Ini hanyalah gambaran singkat saja, yang menyangkut nasib emak-emak. Apabila Anda ingin menambahkan lagi poinnya, siapa tahu ada yang kurang, silakan dibaca sendiri RUU-nya. Lalu, setelah itu, kita bisa ambil sikap. For the children’s sake!
Baca juga: Pesan Untuk Anak Mama yang Ingin Ikut Demo