Sorry, we couldn't find any article matching ''

Main Padel di Jakarta Bakal Kena Pajak 10% Mulai 2025!
Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 10% pada 21 jenis olahraga termasuk padel. Ini alasan dan dampaknya.
Padel lagi naik-naiknya, malah kena pajak? Belakangan, banyak orang sedang gemar bermain olahraga yang mirip tenis ini. Tidak hanya masyarakat biasa, banyak artis atau selebritas juga turut meramaikan olahraga padel.
Dengan naiknya minat masyarakat dan mulai banyak lapangan-lapangan padel yang disewakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menerapkan pajak hiburan ke olahraga padel dan sejumlah lainnya.
Pemerintah DKI Jakarta Terapkan Pajak 10% pada 21 Olahraga Ini
Foto: HelloDavidPradoPerucha on Freepik
Melansir CNBC Indonesia, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan pajak berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Menurut aturan tersebut, sejumlah fasilitas olahraga akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10% dan berlaku untuk berbagai jenis pembayaran, seperti biaya sewa lapangan, biaya booking lewat aplikasi, tiket masuk, hingga paket layanan hiburan yang dikomersilkan.
Padel dan olahraga lainnya menjadi objek baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kelompok Jasa Kesenian dan Hiburan. Olahraga yang menjadi sasaran pajak tersebut adalah olahraga permainan yang memanfaatkan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan. Terdapat 21 olahraga yang menjadi sasaran pajak ini.
BACA JUGA: 25 Lapangan Padel di Jabodetabek dan Bandung, Lengkap dengan Harga Sewa
Berikut daftarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025:
Kategori Lapangan
- Tenis
- Futsal, sepak bola, dan mini soccer
- Bulu tangkis
- Basket
- Voli
- Tenis meja
- Panahan
- Menembak
- Squash
- Bisbol/sofbol
Kategori Tempat dan Aktivitas
- Bowling
- Biliar
- Berkuda
- Ice skating
- Panjat tebing
- Atletik/lari
- Kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
- Kolam renang
- Sasana tinju/bela diri
- Jetski
- Padel
BACA JUGA: Sejarah dan Rekomendasi Lapangan Padel di Jakarta, Lagi Trending
Kenapa Padel Dikenakan Pajak Hiburan 10% Sedangkan Golf Tidak?
Beberapa menyayangi keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait pemungutan pajak pada olahraga padel. Akan tetapi, kalau kita usut lebih lanjut ternyata ada beberapa alasannya. Mulai dari outfit olahraga yang stylish, harga raket padel berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan, lapangan yang eksklusif (hanya bisa digunakan untuk yang menyewa), serta digemari kalangan artis. Hal-hal tersebut kalau digeneralisasikan identik dengan kata elit atau premium.
Dirangkum dari berbagai sumber, seseorang perlu mengeluarkan biaya segini untuk padel:
- Raket: Rp800 ribu–jutaan
- Sewa raket: Rp30–80 ribu/sesi
- Sepatu olahraga: mulai dari Rp300 ribu
- Kelas privat: Rp650 ribu–750 ribu/sesi
- Kelas semi privat: Rp950 ribu–jutaan/sesi
- Sewa lapangan: mulai dari Rp250 ribu/jam
Olahraga padel yang kini tengah populer di kalangan warga kota dinilai oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai aktivitas yang telah bersifat komersial dan tergolong hiburan berbayar. Oleh karena itu, mulai tahun 2025, fasilitas padel akan secara resmi dikenakan pajak.
Lantas kenapa golf tidak dikenakan pajak hiburan? Padahal, golf lebih identik dengan olahraga kelas elit. Beberapa netizen juga mengomentari hal ini dan mengutip CNN Indonesia, golf sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan tidak bisa berlaku pajak ganda terhadap objek yang sama. Dengan demikian, padel kena pajak hiburan 10% sedangkan golf kena PPN 11%.
Dampak Padel Kena Pajak?
Foto: cottonbro studio on Pexels
Pemberlakukan pajak pada sarana olahraga menimbulkan beberapa dampak negatif, misalnya sewa lapangan menjadi lebih mahal, akses masyarakat terbatas untuk menikmati fasilitas olahraga karena naiknya harga, hingga pelaku usaha yang bisa saja kehilangan pelanggan karena tarif yang lebih tinggi.
Mengutip penelitian berjudul Behavioral Economics and Obesity: An Analysis of Fitness-Based Tax Incentives oleh Nicholas Wallace (2016), pajak pada sarana olahraga dapat menurunkan minat olahraga masyarakat, lalu dengan turunnya minat berolahraga membuat biaya kesehatan naik karena rentan sakit.
Rekomendasi Olahraga Bebas Pajak
Berikut beberapa rekomendasi jenis olahraga yang cenderung tidak dikenakan pajak, terutama karena tidak melibatkan fasilitas olahraga yang dikelola secara komersial:
- Jogging atau lari di tempat umum.
- Yoga atau senam di rumah.
- Bersepeda di ruang terbuka.
- Hiking.
- Olahraga ringan di rumah, seperti lompat tali, workout, atau zumba
BACA JUGA: 6 Lapangan Padel di Jakarta, Ada Kelas untuk Anak dan Remaja
Penulis: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo
Cover: Freepik
Share Article

COMMENTS