Libur panjang bisa bikin Mommies lupa telat bayar pajak dan lapor SPT tahunan? Tak perlu cemas, DJP beri kelonggaran hingga 11 April 2025!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menginformasikan bahwa keputusan ini diambil karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP pada 31 Maret bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/03/2025).
BACA JUGA: THR 2024 Disebut Kena Pajak Besar, Ini Kebenaran dan Cara Hitungnya!
Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan dikenakan sanksi administratif jika membayar PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah jatuh tempo, yakni antara 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Adapun hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025. Situasi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024, karena jumlah hari kerja pada bulan Maret berkurang.
Pemerintah telah menyediakan layanan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan hingga tahapannya.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode yang diperlukan untuk mengakses layanan DJP Online, terutama dalam pelaporan SPT. Jika Wajib Pajak lupa EFIN, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkannya kembali
Jadi, nggak perlu panik kalau telat bayar pajak atau lapor SPT karena libur panjang, Mommies! Manfaatkan kelonggaran dari DJP ini dan pastikan semua urusan pajak beres sebelum 11 April 2025, ya!
BACA JUGA: Cara Menghitung Bea Cukai dan Pajak Impor, Ketahui sebelum Berbelanja
Ditulis oleh: Nariko Christabel
Cover: Freepik