Sorry, we couldn't find any article matching ''
Cara Menghitung Bea Cukai dan Pajak Impor, Ketahui sebelum Berbelanja
Mommies gemar berbelanja barang dari luar negeri? Yuk, ketahui cara hitung bea masuk, pajak impor, hingga bea cukai di sini!
Berbelanja menjadi momen menyenangkan bagi banyak wanita karena selain dapat membahagiakan diri sendiri, belanja juga bisa menekan tingkat stres serta kecemasan. Namun, terkadang barang yang ingin dibeli tidak ada di dalam negeri dan mengharuskan Mommies untuk membelinya di luar negeri baik itu secara offline maupun online.
Sebelum asal membeli barang, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah pajak. Mommies perlu mengetahui terlebih dahulu tentang cara menghitung biaya pajak belanja di luar negeri serta bea cukai. Agar bisa memahaminya lebih terperinci, simak informasi yang sudah Mommies Daily rangkum di bawah ini, yuk!
Aturan Baru Kebijakan dan Pengaturan Impor
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan telah menerbitkan aturan baru terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri, yang tertulis pada Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini berupa hasil revisi dari ketentuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebelumnya dan diberlakukan sejak 6 Mei 2024.
Tentunya hal ini cukup menguntungkan masyarakat karena dengan adanya aturan baru tersebut, pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri yang sebelumnya sempat berlaku sudah tidak berlaku lagi. Namun, barang-barang impor yang dibeli tetap akan dikenakan pajak atau bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa terdapat dua jenis kategori barang impor, yakni barang pribadi dan barang bukan pribadi.
Untuk barang pribadi atau personal use akan diberikan pembebasan bea masuk Free On Board (FOB) sebesar US$ 500 per orang dan per kedatangan. Sedangkan barang bukan pribadi atau non personal use tetap dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN) dan tidak dikurangi US$ 500 atau atas keseluruhan nilai pabean.
BACA JUGA: Mengusung Tema Budaya Nusantara, Ini Tampilan Paspor Baru Indonesia
Apa itu Bea Masuk dan Cukai?
Bea masuk merupakan pungutan dari barang impor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI yang masuk ke dalam wilayah kepabeanan. Wilayah ini merupakan batas yang negara yang ditentukan melalui Zona Ekonomi Eksklusif serta Landas Kontinen.
Sedangkan Cukai merupakan pungutan negara pada barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristiknya sendiri. Dapat dikatakan bahwa barang yang berkaitan dengan pengenaan pungutan ini disebut sebagai barang kena cukai. Barang kena cukai yang dimaksud meliputi etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, dan produk-produk tembakau.
Perhitungan Tarif Bea Masuk
Bea masuk yang dikenakan pada barang impor memang tarifnya bersifat tunggal, tetapi pemerintah menetapkan perlakuan khusus pada barang-barang yang banyak digemari, seperti tas, sepatu, dan produk tekstil lainnya. Berikut ini perhitungan bea masuk untuk barang-barang di atas tadi, antara lain.
- Tas khusus 15% – 20%
- Sepatu khusus 15% – 25%
- Produk tekstil dengan PPN 11%
- Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
- Barang arang khusus seperti Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%
Perhitungan Bea Cukai di Indonesia
Foto: rawpixel.com on Freepik
Mommies yang gemar berbelanja barang impor secara online perlu mengetahui bahwa batasan nilai bebas bea masuk turun menjadi Rp45.000 (US$3) yang mana sebelumnya senilai Rp1.050.000 (US$75). Untuk mengetahui peraturannya lebih jelas, berikut ini ketentuan pajak impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.010/2019, antara lain.
- Nilai impor yang kurang dari FOB US$3 per kiriman atau disetarakan dengan Rp43.500 dengan kurs yang berlaku Rp14.500 per US$, maka dibebaskan dari kewajibannya membayar bea masuk, tetapi tetap dikenakan PPN sebesar 10%
- Nilai impor yang lebih dari US$3 – US$1500 per kiriman, akan dikenakan bea masuk 7,5% serta PPN sebesar 10%
- Nilai impor yang lebih dari US$1500 per kiriman, maka dikenakan bea masuk, PPN, dan PDRI
Apabila barang yang hendak diimpor bernilai lebih dari US$1500, maka wajib menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) berdasarkan persamaan prinsip yang sama antar negara yang terdaftar dalam World Trade Organization (WTO).
Dokumen PIB merupakan penjelasan rinci atas barang impor, jumlah pajak, serta bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada Bea Cukai. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, maka barang impor bisa segera diambil. Tidak hanya PIB, sebagai bukti keabsahan transaksi jual beli perlu dilengkapi juga dengan lembar legalitas seperti kuitansi dan faktur.
Cara Menghitung Pajak Belanja Luar Negeri
Setelah memahami perhitungan bea cukai yang berlaku di Indonesia, selanjutnya Mommies perlu mengetahui cara menghitung pajak belanja luar negeri agar tidak keliru. Simak cara menghitungnya di sini!
- Menghitung Nilai Dasar atau CIF, dengan rincian CIF (Cost Insurance Freight) atau CIF = Harga Barang (Cost) + Nilai Asuransi (insurance) + Biaya Kirim (freight).
- Lalu CIF x (Tarif bea masuk 7,5%), terkhusus untuk barang seperti tas, sepatu, dan garmen dikenai tarif bea masuk.
- Selanjutnya, angka yang dijumlahkan CIF akan menjadi nilai DPP.
- Menghitung nilai akhir dengan hasil DPP sebelumnya dikalikan PPN 10% dan PPh, kecuali jika PPh sudah dikecualikan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Cara Menghitung Dana Darurat, Kata Financial Planner!
Nah, Mommies, itu dia cara menghitung biaya pajak belanja luar negeri hingga ketentuan pajak impor yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat informasinya!
Penulis: Nariko Christabel
Cover: Freepik
Share Article
COMMENTS