Sorry, we couldn't find any article matching ''
THR 2024 Disebut Kena Pajak Besar, Ini Kebenaran dan Cara Hitungnya!
Baru senang karena akan menerima THR, tetapi tertampar fakta bahwa di tahun 2024 ini THR akan kena potongan pajak yang besar.
Kalau biasanya Mommies menerima THR sesuai dengan hitungan satu bulan gaji, maka akan sedikit berbeda di tahun 2024 ini. Apalagi baru saja bereda sebuah video di media sosial yang menyorot kabar bahwa THR akan dikenakan pajak dengan jumlah yang cukup besar. Bagaimana kebenaran dan cara menghitungnya?
BACA JUGA: Sangat Mudah, Ini Cara Isi SPT Pajak 1770 dan 1770 S Secara Online
THR adalah Penghasilan Kena Pajak
Mengenai kebenaran kabar pemotongan pajak ini, hal itu diakui oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. Dikutip dari Detik Finance, Dwi Astuti membenarkan hal tersebut, “PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya.”
Pajak THR akan dikenakan kepada masing-masing individu dengan cara dipotong oleh pemberi kerja yang kemudian akan disetorkan ke kas negara. Lalu berapa besar potongannya?
Sebelum menerima hal tersebut dan lanjut ke pertanyaan berikutnya, mari kita dan bahas dulu fakta bahwa THR yang selama ini kita diterima sebenarnya adalah bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Hal itu sudah tertulis dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di dalamnya disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Seperti yang kita tahu, penghasilan bruto adalah penghasilan yang diterima Mommies sebagai pegawai tetap, baik yang bersifat teratur ataupun tidak teratur, mencakup gaji, tunjangan lainnya, termasuk uang lembur, bonus, hingga THR. Jadi, THR yang selama ini kita terima memang sudah dipotong oleh pajak.
Namun, tahun ini jumlah potongannya berbeda. Kenapa? Sebab mulai 1 Januari 2024, pemerintah sudah melakukan penerapan penghitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif rata-rata (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Tarif Efektif (TER) PPh pasal 21 ini akan mengatur pemotongan pajak atas penghasilan bruto pegawai tetap dengan menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Nantinya THR akan diakumulasikan menjadi penghasilan bruto bersamaan gaji dan penerimaan lainnya di bulan yang sama. Untuk menentukan PPh 21 TER bulanan, akumulasi itu akan dikalikan dengan tarif rata-rata sesuai status PTKP pegawai.
Cara Menghitung Pajak THR
Lalu bagaimana cara menghitung pajak THR 2024 ini? Agar lebih mudah, mari kita hitung potongan pajak untuk THR yang diterima di bulan Maret 2024, yang dibayarkan bersamaan dengan gaji dan penghasilan lainnya.
1. Pertama-tama tentukan dulu kategori PTKP pegawai
Misalnya Mommies sudah menikah dengan satu anak, maka masuk ke dalam TER B. Ini daftar lengkapnya!
TER A: PTKP TK/0 (Rp54 juta) dan PTKP TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta)
Foto: Tangkapan layar dari Klik Pajak
TER B: PTKP TK/2 & K/1 (Rp63 juta) dan PTKP TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta)
Foto: Tangkapan layar dari Klik Pajak
TER C: PTKP TK/3 (Rp70 juta)
Foto: Tangkapan layar dari Klik Pajak
2. Akumulasikan gaji dengan semua penghasilan bruto di bulan yang sama
Kita andaikan Mommies adalah pegawai tetap dengan gaji sebesar Rp10.000.000. Lalu di bulan Maret 2024 Mommies mendapatkan THR sebesar Rp10.000.000 ditambah uang lembur sebesar Rp.1.500.000. Maka akumulasi pendapatan Mommies di bulan Maret 2024 adalah Rp21.500.000.
3. Sesuaikan dengan tarif pada kategori TER di poin pertama
Setelah mendapatkan jumlah pendapatan bulanan, yaitu sebesar Rp21.500.000, sesuaikan dengan tarif TER di poin pertama. Maka, dengan jumlah tersebut Mommies akan dikenakan potongan sebesar 8% (penghasilan bruto bulanan 18.450.000 – 21.850.000).
Potongan akan berbeda di bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan pendapatan di bulan tersebut. Mommies bisa menerapkan lagi menghitungan di atas untuk potongan pajak per bulan.
Sudah tidak bingung lagi, kan, menghitung pajak THR 2024 ini?
BACA JUGA: Cara Lapor SPT Tahunan Biar Gak Kena Denda Pajak, Mudah dan Cepat!
Cover: Freepik
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS