banner-detik
#MOMMIESWORKINGIT

Kabar Baik! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

author

Mommies Daily5 days ago

Kabar Baik! DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Libur panjang bisa bikin Mommies lupa telat bayar pajak dan lapor SPT tahunan? Tak perlu cemas, DJP beri kelonggaran hingga 11 April 2025!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menginformasikan bahwa keputusan ini diambil karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP pada 31 Maret bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/03/2025).

BACA JUGA: THR 2024 Disebut Kena Pajak Besar, Ini Kebenaran dan Cara Hitungnya!

Alasan Penghapusan Sanksi

Melalui kebijakan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan dikenakan sanksi administratif jika membayar PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah jatuh tempo, yakni antara 31 Maret 2025 hingga paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Adapun hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025. Situasi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024, karena jumlah hari kerja pada bulan Maret berkurang.

Cara Melaporkan SPT Pajak secara Online di DJP Online

Pemerintah telah menyediakan layanan pelaporan SPT secara online melalui DJP Online untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan hingga tahapannya.

1. Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang sudah diaktivasi
  • Bukti potong pajak (bagi yang menerima penghasilan dari pihak lain)
  • Rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak
  • Data pengurang pajak, seperti zakat atau sumbangan yang diakui
  • Bukti pembayaran pajak (jika ada)

2. Panduan Mengisi SPT 1770S Online

  • Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan EFIN
  • Setelah berhasil login. Lalu pilih layanan ‘e-filling’, klik ‘Buat SPT’
  • Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770 SS atau 1770 S
  • Kemudian isi data pada formulir yang diminta mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri dan lainnya
  • Setelah semua data terisi, setujui surat pernyataan yang yang berada di bawah halaman
  • Secara otomatis, WP akan menerima kode verifikasi melalui email, kemudian masukkan kode tersebut ke kolom yang disediakan
  • Kemudian klik ‘Kirim SPT’ untuk mengirimkan laporan
  • Setelah berhasil, WP akan menerima bukti pengiriman SPT Tahunan dalam bentuk tanda terima elektronik yang dikirimkan ke email

Cara Mendapatkan EFIN jika Lupa

Foto: CNN Indonesia

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode yang diperlukan untuk mengakses layanan DJP Online, terutama dalam pelaporan SPT. Jika Wajib Pajak lupa EFIN, berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkannya kembali

  1. Kirim email ke alamat [email protected] dengan subjek “LUPA EFIN”
  2. Cantumkan informasi berupa NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor telepon terdaftar dalam email
  3. Menyertakan pernyataan yang berbunyi, seperti “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
  4. Selanjutnya, WP akan diberi petunjuk untuk melakukan reset password EFIN
  5. Jika terkena kendala dalam mendapatkan EFIN kembali, maka WP dapat menghubungi, melalui:
  • Telepon Kring Pajak: 1500200
  • Live Chat: www.pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Mendatangi kantor pajak terdekat jika ingin mengurus EFIN secara offline

Jadi, nggak perlu panik kalau telat bayar pajak atau lapor SPT karena libur panjang, Mommies! Manfaatkan kelonggaran dari DJP ini dan pastikan semua urusan pajak beres sebelum 11 April 2025, ya!

BACA JUGA: Cara Menghitung Bea Cukai dan Pajak Impor, Ketahui sebelum Berbelanja

Ditulis oleh: Nariko Christabel

Cover: Freepik

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan