Supaya bisa merencanakan liburan dengan maksimal, catat tanggal merah dan cuti bersama 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri. Simak daftarnya di sini.
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Total ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam merencanakan hari kerja dan libur, sehingga aktivitas dapat berlangsung lebih efisien dan efektif sepanjang tahun 2025.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2024, Cocok untuk Para Ibu
Berikut adalah daftar tanggal merah untuk hari libur nasional di tahun 2025:
Selain libur nasional, berikut adalah cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2025:
Dengan adanya 27 hari libur dan cuti bersama ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja dan memastikan keseimbangan antara kegiatan profesional dan kehidupan pribadi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: 11 Destinasi Wisata Ramah Balita untuk Liburan Seru bersama Si Kecil
Jadi, Mommies, sudahkah kalian menandai kalender untuk rencana liburan di tahun 2025? Jangan sampai terlewat, ya!
Penulis: Nazla Ufaira Sabri
Cover: upklyak on Freepik