Rancangan Perppu Cipta Kerja masih menuai sederet kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Ini dia isinya mulai soal upah hingga pekerja kontrak.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Januari 2023 lalu dinilai merugikan buruh. Presiden Partai Buruh/Ketua Serikat Buruh, Said Iqbal, menyatakan Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Dilansir dari detikFinance, Minggu (1/1/2023), Saiq Iqbal mengatakan dalam konferensi pers, “Partai Buruh, KSPI, dan organisasi serikat buruh, serikat petani, menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang omnibus law undang-undang cipta kerja. Tapi terhadap pilihan pembahasan hukumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bersepakat memilih Perppu, bukan dibahas di pansus badan legislasi DPR RI.”
Ada beberapa poin yang diprotes oleh pihak buruh. Salah satunya adalah mengenai skema penetapan upah minimum. Pada pasal 88C ayat 1 disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Dalam pasal 88C ayat 3 yang berbunyi, “Penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil perhitungan upah minum kabupaten/kota lebih tinggi dari upah mininum provinsi.”
Lalu pada ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa upah mininum tersebut ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
BACA JUGA: 5 Keahlian Kerja yang Bisa Bantu Dapatkan Pekerjaan Impian di Tahun 2023 (+3 Tahun ke Depan)
“Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu,” bunyi ayat 6.
Tata cara dan ketentuan penetapan upah minimum ini akan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian dalam pasal 88D dijelaskan, upah minimum akan dihiitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum ini juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Belum lagi dalam pasal 88F disebutkan, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum seperti yang dimaksud dalam pasal 88D ayar 2.
Omnibus Law UU Cipta Kerja menimbulkan banyak kontroversi yang salah satunya terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Hal ini ternyata kembali dituangkan dalam Perppu Cipta Kerja.
Ketentuan mengenai PKWT atau pekerja kontrak ini tertuang pada pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Untuk pekerjaan apa saja yang dimaksud dan syarat kapan perjanjian kerja berakhir dapat Mommies baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
BACA JUGA: Diminta Mundur oleh Perusahaan dan Kena PHK, Apa yang Harus Dilakukan?
Cover: Photo by Cadeau Maestro on Pexels