banner-detik
#MOMMIESWORKINGIT

Diminta Mundur oleh Perusahaan dan Kena PHK, Apa yang Harus Dilakukan?

author

Mommies Daily12 Dec 2022

Diminta Mundur oleh Perusahaan dan Kena PHK, Apa yang Harus Dilakukan?

Banyaknya kejadian layoff atau PHK belakangan ini tentu sering membuat khawatir. Berikut beberapa hal yang perlu Anda lakukan jika terjadi layoff atau PHK.

Belakangan ini sosial media selalu disibukan dengan isu layoff atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Semua berasal dari beberapa bidang, mulai dari perusahaan start-up, perusahaan swasta, dan tanpa terkecuali BUMN.

Kondisi ini seperti memberikan fakta bahwa tidak ada yang aman dan PHK dapat terjadi pada siapa saja.

BACA JUGA: Kena PHK, Ini Cara Menghitung Pesangon Yang Tepat dan Sesuai Aturan

Apa itu PHK?

PHK adalah sebuah keputusan yang berat, baik untuk perusahaan apalagi untuk karyawan terdampak. Proses PHK ini juga sudah diatur di dalam PP No.35 Tahun 2021 Pasal 36 mengenai alasan terjadinya PHK. Beberapa alasan dapat terjadinya kondisi ini antara lain perusahaan melakukan efisiensi, melakukan peleburan dengan perusahaan lain, perusahaan tutup, dan lainnya.

Dalam PP No.35 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat 3 disebutkan pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Sedangkan dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 37 Ayat 4 menyebutkan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini menjadi Hak bagi karyawan untuk mendapat pemberitahuan mengenai PHK setidaknya paling lambat 14 hari.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Kena PHK?

Jika Mommies adalah salah satu yang terdampak dari PHK dan layoff yang terjadi, berikut ini adalah beberapa hal yang bisa Mommies lakukan,

1. Memastikan hak dan kewajiban yang didapatkan

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan hak dan kewajiban yang akan Mommies dapatkan. Biasanya hal ini diberitahu oleh tim SDM atau HR saat keputusan pemberhentian diberitahukan.

Hak dan Kewajiban untuk karyawan yang terkena PHK atau Layoff juga sudah diatur pada PP No.35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 2 dan 3. Setidaknya berikut ini yang perlu diperhatikan Mommies untuk diminta kepada tim SDM atau HR, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Jangan lupa juga untuk meminta surat-surat pelengkap seperti SPPHK, Paklaring, dan formulir dari BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan JHT atau JKP ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan lalai dalam memberikan hak dan kewajiban seperti uang kompensasi dan surat pelengkap, perusahaan dapat membayar ganti rugi seperti yang sudah di atur dalam UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja Pasal 61A dan PP No. 35 Tahun 2021.

2. Perbaharui CV untuk mendaftar pekerjaan baru

Satu pintu tertutup artinya ada ratusan pintu lain yang terbuka. Walaupun harus melewati proses PHK atau layoff, Mommies bisa mencoba untuk mendaftar pekerjaan baru.

Mulai dengan memperbaharui CV yang Mommies miliki, kemudian Mommies bisa mengirim CV tersebut ke beberapa perusahaan yang membuka lowongan kerja. Mommies juga bisa mencari pekerjaan baru lewat relasi yang sudah Mommies miliki.

Mungkin, ini adalah waktu yang tepat untuk Mommies memulai sesuatu yang selama ini Mommies ingin coba. Seperti memulai untuk membuat bisnis baru, mengikuti kursus, atau mengambil sertifikasi. Ini adalah waktu yang tepat untuk mencoba mencari kesempatan baru.

3. Jujur dengan emosi dan perasaan baru terkena layoff atau PHK

Hal terakhir yang tidak boleh sampai terlewat untuk Mommies lakukan adalah jujur dengan emosi dan perasaan yang Mommies rasakan. Normal saja jika Mommies merasa kecewa dan marah, tetapi jangan sampai emosi tersebut yang menguasai diri Mommies. Selalu percaya bahwa Mommies berdaya dan dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kapabilitas diri.

BACA JUGA: Saat Jadi Korban PHK, Ini 11 Hal yang Wajib Dilakukan agar Tak Salah Langkah

Cover: Freepik

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan