Tahap 2 pendaftaran beasiswa LPDP masih dibuka! Simak beberapa poin dan ketentuan penting dalam pendaftaran beasiswa agar memenuhi syarat.
Ketinggalan pendaftaran beasiswa LPDP? Jangan sedih dulu, karena pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 masih dibuka hingga 5 Agustus 2022. Sebelum mendaftar, ada beberapa poin penting yang calon pendaftar wajib perhatikan.
Salah satu jenis beasiswa yang dibuka saat ini adalah program reguler. Program ini ditujukan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3 di dalam dan di luar negeri.
BACA JUGA: Persiapan Pengajuan Beasiswa untuk Mendukung Studi Anak
Melansir situs LPDP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (20/7/2022), pada program reguler kali ini, pendaftar dapat mengambil beasiswa magister, beasiswa doktor, atau dari D4/S1 langsung doktor. Berikut ini ketentuan yang perlu diketahui.
- Pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa doktor (S3).
- Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
- Beasiswa LPDP reguler ini diperuntukkan bagi pendaftar yang tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ .
- Pendaftar beasiswa ini wajib memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Beasiswa LPDP hanya tersedia untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, kelas yang diselenggarakan lebih dari satu negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Pendaftar harus bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran sesuai dengan format yang telah disediakan oleh LPDP. Pendaftar beasiswa ini juga tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
- Pendaftar wajib mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online, menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. Bagi pendaftar program pendidikan doktor harus menulis proposal penelitian. Pendaftar dapat menuliskan riwayat dan tautan publikasi ilmiah apabila ada.
- Pendaftar harus memenuhi batas usia yang telah ditetapkan oleh LPDP. Untuk jenjang S2 maksimal berusia 35 tahun dan jenjang S3 maksimal 40 tahun. Batas usia ini dihitung per tahun pendaftaran pada 31 Desember.
Selain sepuluh poin di atas, pendaftar beasiswa LPDP juga wajib untuk memenuhi syarat khusus pendaftaran beasiswa. Syarat tersebut meliputi ketentuan IPK, skor kemampuan bahasa, hingga melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau tokoh akademisi.
Poin-poin penting tersebut tercantum dalam buku panduan atau booklet beasiswa LPDP Reguler 2022.
Kemudian, untuk komponen beasiswa LPDP, selengkapnya bisa Mommies baca di halaman selanjutnya, ya!
BACA JUGA: 7 Perusahaan Swasta yang Menyediakan Beasiswa, Apa Saja?
Sumber artikel dari sini.
Cover image: Photo created by rawpixel.com on Freepik