Dapat mengisi kegiatan libur dengan bekerja di luar negeri dan menambah pengalaman baru, yuk kenalan dengan WHV atau Working Holiday Visa yang semakin banyak diminati.
Melansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, Working Holiday Visa merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal smentara di wilayah negaranya, serta biasanya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar dengan pendidikan dan pelatihan.
Jenis visa ini umumnya diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama yang dilakukan antar pemerintah kedua negara dengan perlakuan timbal balik, yang bertujuan untuk menjalin pertukaran budaya antar warga negaranya.
Salah satu kerjasama antara dua negara yang memiliki program Working Holiday Visa adalah Indonesia dan Australia yang sudah dilakukan sejak 2009. Tahun ini, pemerintah juga sudah kembali membuka pendaftaran untuk pengajuan WHV setelah sebelumnya ditiadakan karena pandemi.
Dikutip dari Detik.com, Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan, “Kuota WHV Australia pada tahun ini juga dibuka sebanyak 2.500 kuota, melebihi kuota tahun-tahun sebelumnya yang berkisar antara 1.000 hingga 2.000 kuota saja dalam satu tahun. Penambahan kuota ini dikarenakan kebijakan penutupan bepergian ke luar negeri selama pandemi pada tahun 2020 dan 2021.”
Ada usia khusus untuk mengikuti dan mendapatkan Working Holiday Visa yaitu pemuda-pemudi dengan usia tidak kurang dari 18 tahun dan maksimal usia 30 tahun.
BACA JUGA: Persiapan Pengajuan Beasiswa untuk Mendukung Studi Anak
Pengajuan WHV Australia tentu saja harus diajukan di Indonesia karena terdapat banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi. Untuk melakukannya, calon peserta harus datang ke lembaga Australia Visa Application Centre (AVAC) di Mal Kuningan City dan Kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Serta lembaga AVAC di Benoa Square Bali.
Syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah mendapatkan dukungan yang berupa surat rekomendasi dari Pemerintah Indonesia yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Gambar: Freepik
Berikut persyaratan pengajuan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) untuk WHV Australia.
Untuk mendukung persyaratan pengajuan, calon peserta juga harus memenuhi dokumen pengajuan Surat Dukungan untuk WHV Australia dengan detail sebagai berikut.
Proses penerbitan SRPI pun dibagi dalam dua tahapan, yaitu verifikasi dokumen persyaratan yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja dan penerbitan surat rekomendasi pemerintah Indonesia 1 (satu) hari setelah wawancara.
Tentunya program ini gratis, namun tetap ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan sendiri seperti untuk IELTS, bank reference, menerjemahkan dokumen, lodge visa, hingga medical check up. Sehingga, sebaiknya berhati-hati jika ada oknum yang mengaku agen dan bisa mempermudah proses pengajuan. Lebih baik mengajukan semua syarat sendiri dan mengikuti proses dari pemerintah.
BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Magang untuk Anak Sekolah Saat Liburan
Cover: Freepik