Masih hangat pembicaraan soal Rachel Vennya yang kabur dari karantina setelah pulang dari luar negeri, berikut aturan karantina Covid-19 yang wajib diikuti.
Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia sudah menetapkan beberapa aturan karantina untuk orang-orang yang selesai bepergian secara nasional ataupun internasional.
Beberapa waktu lalu tersebar kabar tentang seorang influencer, Rachel Vennya, yang diketahui menyogok petugas untuk kabur dari karantina pasca kembali dari Amerika Serikat. Kaburnya influencer ini tentunya menjadi perbincangan panas di kalangan netizen dan para fans. Banyak yang kecewa karena Rachel dianggap menyalahgunakan popularitas dan kekayaannya untuk menghindari aturan pemerintah.
BACA JUGA: 17 Life Skill yang Dipelajari Anak Selama Masa Karantina
Namun, bagaimana sebenarnya aturan karantina Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilakukan di bandara atau pelabuhan pertama saat memasuki Negara Republik Indonesia.
Kemenkes juga menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Oleh sebab itu, harus diikuti sebaik-baiknya demi mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk lebih jelasnya, berikut aturan karantina Covid-19 yang diberlakukan pemerintah saat ini:
BACA JUGA: Karantina Berbulan-bulan dengan Pasangan Mengajarkan Saya Bahwa Pernikahan Itu...
Yuk, patuhi peraturan dengan baik agar pandemi bisa segera berakhir. Semoga informasi ini membantu Mommies dan keluarga yang sedang di luar negeri dan akan pulang ke Indonesia, ya!
Cover: Photo by Tiana on Pexels