Belajar Dari Kasus Rachel Vennya, Ini Aturan Karantina Covid-19 di Indonesia

Lifestyle

Dhevita Wulandari・21 Oct 2021

detail-thumb

Masih hangat pembicaraan soal Rachel Vennya yang kabur dari karantina setelah pulang dari luar negeri, berikut aturan karantina Covid-19 yang wajib diikuti.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia sudah menetapkan beberapa aturan karantina untuk orang-orang yang selesai bepergian secara nasional ataupun internasional.

Beberapa waktu lalu tersebar kabar tentang seorang influencer, Rachel Vennya, yang diketahui menyogok petugas untuk kabur dari karantina pasca kembali dari Amerika Serikat. Kaburnya influencer ini tentunya menjadi perbincangan panas di kalangan netizen dan para fans. Banyak yang kecewa karena Rachel dianggap menyalahgunakan popularitas dan kekayaannya untuk menghindari aturan pemerintah.

BACA JUGA: 17 Life Skill yang Dipelajari Anak Selama Masa Karantina

Namun, bagaimana sebenarnya aturan karantina Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional?

Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilakukan di bandara atau pelabuhan pertama saat memasuki Negara Republik Indonesia.

Kemenkes juga menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Oleh sebab itu, harus diikuti sebaik-baiknya demi mencegah  penyebaran Covid-19.

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan karantina Covid-19 yang diberlakukan pemerintah saat ini:

  • Berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 15 Oktober 2021, dalam Penambahan Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing yang Warga Negaranya Diizinkan Datang ke Indonesia, masa karantina adalah 5 x 24 jam di tempat penginapan atau villa yang dituju.
  • Kemenkes menegaskan, “Meskipun telah membawa bukti hasil negative RT-PCR dari negara asal, maka setibanya di Indonesia, WNI/WNA wajib melakukan RT-PCR kembali.”.
  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam atau 14 x 24 jam tergantung eskalasi kasus positif Covid-19 dari negara asal (SK Satgas No. 14 Tahun 2021 diktum kedua).
  • Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan bebas biaya (gratis).
  • Bagi WNI (diluar kriteria poin sebelumnya) dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang direkomendasikan oleh Satgas COVID-19 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia serta Kementerian Kesehatan.
  • Setelah dilakukan karantina 4 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasil RT-PCR negatif, maka setelah karantina (5 x 24 jam atau 14 x 24 jam), WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina.
  • BACA JUGA: Karantina Berbulan-bulan dengan Pasangan Mengajarkan Saya Bahwa Pernikahan Itu...

    Yuk, patuhi peraturan dengan baik agar pandemi bisa segera berakhir. Semoga informasi ini membantu Mommies dan keluarga yang sedang di luar negeri dan akan pulang ke Indonesia, ya!

    Cover: Photo by Tiana on Pexels