banner-detik
NEWS

Kisruh Pabrik Aice dengan Buruh, Dituduh Sebabkan Karyawan Keguguran

author

annisast05 Oct 2020

Kisruh Pabrik Aice dengan Buruh, Dituduh Sebabkan Karyawan Keguguran

Mommies ada yang senang dengan es krim Aice? Sejak 2 tahun lalu, buruh pabriknya kisruh dengan perusahaan yang dianggap tidak manusiawi.

Dari kondisi kerja yang dianggap jauh dari ideal sampai banyak buruh keguguran jadi alasan para buruh ini berdemo pada perusahaan yang bernama PT Alpen Food Industry PT AFI) ini. Tagar #JanganBeliEsKrimAice pun digaungkan di media sosial.

Berawal dari kondisi kerja dianggap tak ideal

Sejak 2017, Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) menuntut kondisi kerja yang dianggap tidak ideal dan tidak sesuai dengan undang-undang.

"Perusahaan sering tidak proporsional memberikan hukuman. Ada yang meninggalkan pekerjaan karena ada urusan serikat yang buru-buru, langsung ke SP-3. Sedangkan ada yang 12 kali alpa, tidak dapat sanksi apa-apa," ujar perwakilan buruh dilansir CNN Indonesia. 

Namun menurut kuasa hukum pihak perusahaan Simon Siagian, masalah itu sudah selesai dengan cara memberikan solusi pengangkatan 665 butuh menjadi karyawan tetap.

Cek kosong

Mereda selama beberapa saat, di 2019, kasus lain muncul yaitu cek bonus yang tidak bisa dicairkan di bank. Padahal janji bonus sudah ada awal tahun 2019, namun ketika hendak dicairkan di Januari 2020, bank menyatakan cek tersebut kosong.

Kuasa hukum Aice membantah tentang cek tersebut. Simon menyebut perusahaan tidak pernah memberikan bonus dalam bentuk cek.

Jam kerja tidak sesuai aturan

Perwakilan Federasi Serikat Butuh Demokratik Kerakyatan menyatakan buruh hamil diminta tetap bekerja pada malam hari. Itu menurutnya menjadi pemicu tingginya angka keguguran buruh perempuan. Namun, hal ini juga dibantah oleh pihak perusahaan.

"Alpen tidak mempekerjakan pekerja perempuan dalam keadaan hamil di malam hari, sepanjang terdapat surat keterangan dari dokter. Hal ini tidak melanggar ketentuan UU 13/2013 sebagai produk hukum yang lebih tinggi dari PerdaKab 4/2016 (prinsip "lex superior derogate legi inferiori")," kata Simon kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/10).

Meski demikian, para buruh terus memperjuangkan kasus ini. Mereka sudah membawanya ke Dinas Tenaga Kerja, Kementerian, sampai ombudsman namun masalahnya belum selesai.

"Kami dari pihak buruh tidak akan berhenti untuk menyuarakan masalah ini sampai kapan pun, walaupun pemerintah tidak membantu kami dan malah lebih condong membela pengusaha. Kami melakukan kampanye reguler di media sosial setiap minggu yg diikuti oleh buruh Aice dan keluarganya yg intinya meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi es krim Aice sampai dengan hak buruh dipenuhi," kata Sarinah kepada CNBC Indonesia, Rabu (30/9).

Share Article

author

annisast

Ibu satu anak, Xylo (6 tahun) yang hobi menulis sejak SD. Working full time to keep her sanity.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan