Dinas dukcapil memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memberikan layanan dokumen kependudukan via digital.
Salah satu yang utama ketika menjadi orangtua, selain urusan melahirkan di RS, tentu mendaftarkan si kecil sebagai anggota baru secara resmi. Ada akta kelahiran yang perlu sesegera mungkin diurus, karena pemerintah menerapkan jangka waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Selain itu, ada Kartu Keluarga yang juga perlu ditambahkan data anak yang baru lahir.
Urusan seperti ini memang bakalan menjadi PR kalau terus ditunda. Namun, menjadi kekhawatiran kalau dalam keadaan seperti sekarang ini, kita harus mengunjungi kantor dukcapil. Kebayang, sih, antrenya itu, lho, yang bikin enggan.
Dilansir Detik.com, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online di tengah pandemi Covid-19. Kini, masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antre.
Layanan Dukcapil via WhatsApp, website dan aplikasi mobile
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan kini layanan tersebut juga tersedia di aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.
Dokumen akan dikirimkan langsung ke warga
Layanan online yang dimaksud di sini adalah dokumen kependudukan yang kini bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smarphone atau email. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi antre ke kantor dinas Dukcapil kalau ada dokumen yang hilang.
Bila sudah memiliki file PDF, dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Namun, perlu menjadi catatan, hal ini bisa terjadi sepanjang yang bersangkutan masih memiliki file PDF beserta linknya, dan yang penting tidak ada elemen data yang berubah. Bila ada perubahan, maka harus diupdate kembali melalui dinas Dukcapil.
Cara mencetak dokumen kependudukan dari rumah
Selamat mencoba, Mommies!
Baca juga:
7 Tes Kesehatan Wajib Pada Bayi Baru Lahir
Persiapan Calon Kakak Menyambut Adik Bayi di Masa Pandemi
3 Gangguan Pernapasan pada Bayi Baru Lahir