Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari Rumah, Bagaimana Caranya?

Etc

RachelKaloh・23 Sep 2020

detail-thumb

Dinas dukcapil memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memberikan layanan dokumen kependudukan via digital.

Salah satu yang utama ketika menjadi orangtua, selain urusan melahirkan di RS, tentu mendaftarkan si kecil sebagai anggota baru secara resmi. Ada akta kelahiran yang perlu sesegera mungkin diurus, karena pemerintah menerapkan jangka waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 hari setelah kelahiran. Selain itu, ada Kartu Keluarga yang juga perlu ditambahkan data anak yang baru lahir.

Urusan seperti ini memang bakalan menjadi PR kalau terus ditunda. Namun, menjadi kekhawatiran kalau dalam keadaan seperti sekarang ini, kita harus mengunjungi kantor dukcapil. Kebayang, sih, antrenya itu, lho, yang bikin enggan.

Dilansir Detik.com, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online di tengah pandemi Covid-19. Kini, masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antre.

Layanan Dukcapil via WhatsApp, website dan aplikasi mobile

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil. Bahkan kini layanan tersebut juga tersedia di aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. 

Dokumen akan dikirimkan langsung ke warga

Layanan online yang dimaksud di sini adalah dokumen kependudukan yang kini bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smarphone atau email. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi antre ke kantor dinas Dukcapil kalau ada dokumen yang hilang.

Bila sudah memiliki file PDF, dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Namun, perlu menjadi catatan, hal ini bisa terjadi sepanjang yang bersangkutan masih memiliki file PDF beserta linknya, dan yang penting tidak ada elemen data yang berubah. Bila ada perubahan, maka harus diupdate kembali melalui dinas Dukcapil. 

Cara mencetak dokumen kependudukan dari rumah

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan cara mendatangi kantor dinas dukcapil setempat, melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id, atau melalui aplikasi mobile layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari Playstore.
  2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk file digital (PDF).
  3. Setelah proses pengajuan dilakukan, maka petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. Permohonan tersebut yang telah diproses oleh dinas dukcapil kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk scan QR code oleh kepala dinas dukcapil setempat.
  4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi pada Anda melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  5. Bersamaan dengan itu, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan PIN yang dapat dipergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. PIN bersifat rahasia.
  6. Jika dokumen sudah diterima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Bila masih ada kekurangan data, segera lapor lagi melalui lama situs dukcapil. 
  7. Bila data sudah sesuai, maka Anda bisa langsung mencetaknya dari rumah. Simpan file tersebut untuk digunakan pada keperluan lain.

Selamat mencoba, Mommies!

Baca juga:
7 Tes Kesehatan Wajib Pada Bayi Baru Lahir
Persiapan Calon Kakak Menyambut Adik Bayi di Masa Pandemi
3 Gangguan Pernapasan pada Bayi Baru Lahir