banner-detik
NEWS

Daripada RUU Ketahanan Keluarga, Ini yang Lebih Urgent Dibutuhkan Keluarga Indonesia

author

annisast25 Feb 2020

Daripada RUU Ketahanan Keluarga, Ini yang Lebih Urgent Dibutuhkan Keluarga Indonesia

RUU Ketahanan Keluarga jadi kontroversi. Saya sendiri sejujurnya bingung, kenapa malah membuat RUU semacam ini ya sementara yang berkaitan dan jauh lebih urgent itu banyak?

Kontroversi RUU Ketahanan Keluarga bukan tak beralasan. Masa iya ada pasal “Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain”. Kenapa perasaan saja harus diatur oleh undang-undang ya?

demo

Juga tentang istri wajib urus rumah tangga. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya dan menjaga keutuhan keluarga. Lalu suami perannya apa? Rumah tangga kan urusan berdua bukan cuma urusan istri.

Yang paling membingungkan adalah tentang pemisahan kamar orangtua dan anak. Apa para pembuat RUU ini menganggap semua orang Indonesia sudah semampu itu hidup layak sehingga ada kewajiban seperti ini? Kalau tidak mampu dan satu ruangan ditinggali 2-3 keluarga sekaligus, apa ada bantuan dari pemerintah untuk memisahkan kamar?

Jadi daripada RUU Ketahanan Keluarga, masih banyak hal yang lebih urgent untuk keluarga Indonesia.

Salah satunya adalah edukasi seks. Sex education selalu menyinggung remaja dan seks bebas, padahal edukasi seks meliputi pengetahuan atas tubuh sendiri termasuk alat kelamin dan kontrasepsi!

Bukan sekali dua kali saya mendengar cerita ibu yang kebobolan punya anak karena keterbatasan informasi tentang kontrasepsi. Edukasi seks, termasuk soal kontrasepsi jadi sangat urgent karena bahkan Kementerian Kesehatan saja tidak menyarankan ada dua balita di rumah sehingga tumbuh kembang anak bisa maksimal.

Pun RUU lain yang sampai sekarang belum jelas kabarnya padahal sangat urgent. Salah satunya adalah RUU Perlindungan PRT yang sudah mangkrak dari tahun 2010. Data tahun 2019, terdapat lebih dari 4,5juta pembantu rumah tangga di Indonesia tapi mereka tidak punya perlindungan hukum, lembur tanpa bonus, rentan jadi korban kekerasan. Termasuk kasus kekerasan seperti upah tidak dibayar, PHK jelang hari raya agar tak perlu bayar THR, dan lain sebagainya.

Karena tidak ada hukumnya inilah maka anak umur 14-15 tahun bisa jadi pembantu rumah tangga. Karena tidak ada hukumnya juga jadi kontrak kerja tidak jelas. Yang rugi bukan hanya pekerjanya tapi juga “majikan” nya. Sering ditinggal mendadak tanpa alasan jelas, kasus pencurian, penyiksaan anak, sulit ditindak karena tidak ada dasar hukumnya.

Belum lagi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Kasus kekerasan seksual yang sangat banyak sementara layanan terhadap korban kekerasan seksual tidak memadai. Belum lagi dari kasus itu, yang dilaporkan hanya sekitar 10% dan hanya 5% yang masuk pengadilan.

RUU PKS mengutamakan hak- hak terhadap korban yang selama ini diabaikan, juga penjelasan detail tentang kekerasan seksual yang jadi tindak pidana: Pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Jadi, kenapa malah mengurus perasaan suami istri dibanding kekerasan? :(

Baca:

Ibu, Demo itu Apa?

Ini Daftar RUU Kontroversial Penyebab Demo Mahasiswa

Sosok Para Ketua BEM yang Layak Jadi Idola Anak Remaja

Share Article

author

annisast

Ibu satu anak, Xylo (6 tahun) yang hobi menulis sejak SD. Working full time to keep her sanity.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan