Sorry, we couldn't find any article matching ''

Fenomena Hamil di Luar Nikah, Kenapa Harus Stop Normalisasi?
Banyaknya fenomena hamil di luar nikah jadi hal yang normal bagi segelintir orang. Apa alasan dan dampak hamil di luar nikah?
Hamil di luar nikah merujuk pada kondisi perempuan yang mengandung anak sebelum melalui proses pernikahan yang sah secara hukum maupun agama. Ini merupakan isu yang kompleks karena berkaitan dengan stigma sosial, kesehatan mental, ekonomi, hukum, hingga agama. Fenomena sosial ini bukanlah hal yang baru, tetapi yang sudah terjadi sejak dulu.
Belakangan ramai lagi perihal kehamilan di luar nikah yang datang dari dunia selebriti lokal. Selebriti itu mengumumkan bahwa ia telah hamil pranikah dan usia kandungannya sudah sembilan bulan. Hal ini tentu memicu berbagai reaksi pro kontra. Sebagai figur publik, setiap langkah atau gerak-gerik seseorang selalu menjadi perhatian sehingga hal-hal personal pun tak luput untuk disorot, apalagi mengenai topik yang masih tabu di masyarakat kita.
Meski menjadi hal yang tabu, peristiwa ini tak jarang juga terjadi di sekitar kita. Tidak hanya menyasar orang dewasa muda, tetapi juga anak remaja. Menurut CNN Indonesia, pada tahun 2023 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan sebanyak 50 ribu anak yang menikah dini, sebagian besarnya disebabkan oleh hamil di luar nikah.
BACA JUGA: Ibu Hamil, Sebaiknya Hindari Melakukan Deretan Aktivitas Berikut Ini!
Penyebab Seseorang Menormalisasi Hamil di Luar Nikah
Dirangkum dari beberapa sumber, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang menormalisasi hamil di luar nikah:
1. Demoralisasi atau Penurunan Moral
Zaman yang semakin maju tidak selalu menjamin kemajuan pendidikan moral bangsanya. Fenomena demoralisasi dan penurunan moral yang terjadi di masyarakat bisa memantik seseorang untuk menganggap bahwa hamil di luar nikah menjadi hal yang biasa. Terlebih lagi banyaknya berita yang beredar terkait hal ini. Semakin banyak jumlah cerita yang kita dengar bisa saja mempengaruhi perspektif kita terhadap hal tersebut.
2. Lingkungan
Apabila lingkungan pergaulan kita menormalisasi kehamilan di luar nikah, mau tidak mau pandangan seseorang juga bisa terpengaruh. Bukan tidak mungkin bahwa kondisi lingkungan bisa mempengaruhi karakter dan perilaku seseorang. Inilah sebabnya harus ada prinsip, moral, dan kontrol diri yang dijunjung dari diri sendiri.
3. Teman
Semakin bertambah umur, tipe-tipe teman yang akan ditemui pasti juga akan semakin beragam. Jika seseorang bergaul dengan teman-teman yang dekat dengan pergaulan bebas, ada kecenderungan mereka akan ikut terbawa arus.
4. Penyalahgunaan Internet
Akses internet yang semakin ke sini semakin terbuka membuat seseorang bisa mengonsumsi konten-konten di dunia maya tanpa filter. Bisa saja seseorang akan terpengaruh oleh konten-konten yang tidak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Dengan demikian membentuk pemikiran menormalisasi hal yang seharusnya tidak kita anggap wajar.
Foto: yanalya on Freepik
Dampak bagi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah
Kehamilan di luar nikah tentu memberikan dampak-dampak signifikan, terutama bagi calon ibu. Tidak hanya dilihat dari kondisi psikologis, ada juga beberapa dampak dari sisi medis. Berikut penjelasannya:
Sisi Psikologi
Dari beberapa sumber, kondisi mental tidak luput dari sorotan ketika seseorang mengalami hal-hal yang berat. Ini dia dampak psikologis dan emosional bagi seseorang yang hamil di luar nikah:
- Gangguan Kecemasan
- Stres Kronis
- Depresi Postpartum
- Trauma Psikologis
- Gangguan Panik
- Tertekan
Sisi Medis
Banyak kasus kehamilan di luar nikah terjadi pada pasangan remaja hingga dewasa. Melansir Halodoc, ada beberapa risiko kehamilan yang perlu diwaspadai oleh perempuan usia 30 tahun atau lebih:
- Kelahiran Prematur: Bukan tidak mungkin kehamilan di usia 30 tahun bisa membuat ibu melahirkan prematur. Hal-hal lainnya juga bisa terjadi ketika bayi lahir, seperti berat badan yang rendah, peningkatan risiko plasenta previa, preeklamsia, dan pecah ketuban.
- Risiko Keguguran: Semakin tua saat hamil, semakin besar juga risiko terjadi kehamilan, apalagi di usia 35 tahun hingga 40 tahun awal.
- Gangguan Genetik: Risiko terjadi gangguan genetik atau kelainan kromosom lebih rentan di usia 30 tahun ke atas. Penting untuk melakukan pemeriksaan rutin.
- Persalinan Caesar: Persalinan caesar lebih rentan terjadi pada wanita yang hamil di atas usia 35 tahun. Kemungkinan penyebabnya adalah otot rahim sang calon ibu tidak cukup elastis.
BACA JUGA: Ini Pengalaman Melahirkan Pakai BPJS di 2025, Tidak Makan Waktu Lama!
Sebagai pengingat untuk anak, keluarga, teman, dan siapa pun di sekitar kita, penting untuk menunda aktivitas seksual hingga menikah, bukan semata soal aturan moral, tapi demi melindungi diri dari risiko yang nyata—mulai dari kehamilan di luar nikah, gangguan mental, hingga tekanan sosial dan ekonomi yang berat. Yuk, terapkan hidup yang lebih bertanggung jawab.
Penulis: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo
Cover: Nataliya Vaitkevich on Pexels
Share Article


POPULAR ARTICLE


COMMENTS