Mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, ini daftar kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi RI. Ketahui juga perbedaan UMR, UMK, dan UMP!
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi pada Jumat (29/11/2024) lalu. Kenaikan upah minimum tahun 2025 tersebut naik 6,5 persen. Prabowo mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
Penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Besaran kenaikan upah pekerja ini dipukul secara merata bagi seluruh provinsi di Indonesia.
BACA JUGA: Ingin Gaji Tinggi Rp1 Miliar Setahun? 10 Negara Ini Tawarkan Peluang Karier Emas!
Berlaku mulai 1 Januari 2025, kenaikan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK tidak luput dari pro dan kontra yang dalam masyarakat. Beberapa pihak mengaku khawatir akan keputusan ini karena dapat memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani merasa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen terlalu tinggi. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap biaya tenaga kerja serta struktur biaya operasional.
Bertolak belakang dengan hal tersebut, kenaikan UMP 2025 justru disambut baik oleh para buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai angka kenaikan 6,5 persen merupakan keputusan yang moderat yang memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan buruh.
Merespons kekhawatiran dari para pengusaha, pemerintah berencana untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen. Rencana pembentukan Satgas PHK ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” jelas Airlangga Hartarto melansir dari CNN.
Berikut telah Mommies Daily rangkum daftar kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia, antara lain:
Setelah mengetahui adanya kenaikan besaran UMP yang berlaku mulai 2025 nanti, penting bagi Mommies juga untuk mengetahui perbedaan UMR, UMK, dan UMP.
Upah Minimum Regional atau UMR merupakan besaran upah yang harus mendapatkan persetujuan gubernur yang menjabat di suatu daerah. Namun, perlu diingat juga bahwa istilah UMR telah dihapus sejak tahun 2000 dan penggantinya adalah UMP.
UMK yang merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Upah ini berlaku dalam kabupaten/kota yang pengajuan besarannya ditetapkan oleh bupati atau walikota. Sementara UMP merupakan Upah Minimum Provinsi yang berlaku pada suatu provinsi di Indonesia.
Dilihat dari segi waktu penetapannya, UMK umumnya ditetapkan paling lambat pada 30 November. Sementara UMP dan UMR ditetapkan paling lambat setiap 21 November.
Perbedaan UMR, UMK, dan UMP berikutnya terletak pada wilayah cakupan. Wilayah cakupan UMK adalah kabupaten/kota, sedangkan wilayah cakupan UMP mencakup seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi di Indonesia. Sama dengan UMP, dulunya UMR mencakup seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi juga.
Terakhir perbedaan dari UMR, UMK, dan UMP adalah pada pihak berwenang yang menetapkannya. UMK ditetapkan oleh seorang bupati ataupun wali kota, sedangkan UMP dan UMR ditetapkan oleh gubernur.
Itulah rangkuman informasi yang dapat Mommies Daily rangkum mengenai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada 2025 nanti. Semoga bermanfaat!
BACA JUGA: Dijamin Jadi Rebutan, Ini 5 Pekerjaan Terbaik untuk Introvert dan Digaji Tinggi di Tahun 2024!
Ditulis oleh: Nariko Christabel
Cover: Freepik