25 Negara Dunia dengan Upah Mininum Tertinggi, Indonesia Keberapa?

#MommiesWorkingIt

Mommies Daily・20 May 2024

detail-thumb

Setiap negara memiliki ketentuan untuk upah mininum para pekerjanya. Berikut ini daftar 25 negara dunia dengan upah mininum tertinggi. Ada Indonesia?

Upah minimum adalah gaji bulanan terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya. Intinya, upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak.

Penetapan upah minimum dilakukan melalui proses negosiasi antara karyawan atau komponen buruh, pengusaha, dan pemerintah yaitu gubernur setiap provinsi. Gaji adalah salah satu hal yang harus dipertimbangkan saat mencari kerja agar kebutuhan sehari-hari bisa terpenuhi.

UMR (Upah Minimum Regional) yang mulanya menjadi patokan upah minimum untuk tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota saat ini sudah tidak lagi digunakan. Di Indonesia, penetapan UMR sudah berganti dan ditentukan menjadi upah minimum kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) yang besaran nominalnya ditentukan oleh pemerintah. Sayangnya, pemberian upah di Indonesia termasuk dalam golongan rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain di dunia.

Berikut Mommies Daily berikan daftar 25 negara dunia dengan daftar upah minimum tertinggi dan terendah yang dilansir dari situs CEOWORLD Magazine, pada Jumat (17/5/24).

BACA JUGA: Ibu dan Ayah Bekerja, Lihat 13 Lowongan Kerja Menarik di Bulan Mei 2024 Ini!

25 Negara Dunia dengan Daftar Upah Minimum Tertinggi

Berikut daftar negara dunia dengan daftar upah minim tertinggi.

  1. Swiss: US$ 905.68 atau setara dengan Rp1.446.325.676
  2. Luksemburg: US$ 89.09 atau setara dengan Rp142.272.275
  3. Amerika Serikat: US$ 26949.64 atau setara dengan Rp43.037.227.598
  4. Islandia: US$ 30.57 atau setara dengan Rp48.818.761,50
  5. Norway: US$ 546.76 atau setara dengan Rp873.148.382
  6. Denmark: US$ 420.8 atau setara dengan Rp67.199.656
  7. Canada: US$ 2117.8 atau setara dengan Rp338.202.071
  8. Greenland: US$ 3.27 atau setara dengan Rp5.022.026,50
  9. Ireland: US$ 589.56 atau setara dengan Rp941.497.842
  10. Netherlands: US$ 1092.74 atau setara dengan Rp1.745.051.143
  11. Singapore: US$ 497.34 atau setara dengan Rp794.227.113
  12. Liechtenstein: US$ 7.71 atau setara dengan Rp12.312.484,50
  13. Australia: US$ 1687.71 atau setara dengan Rp2.695.188.484,50
  14. United Kingdom: US$ 3332.05 atau setara dengan Rp5.321.117.247,50
  15. Finland: US$ 305.68 atau setara dengan Rp488.155.676
  16. Germany: US$ 4429.83 atau setara dengan Rp7.074.217.018,50
  17. Sweden: US$ 597.11 atau setara dengan Rp953.554.814,50
  18. United Arab Emirates: US$ 509.17 atau setara dengan Rp813.119.031,50
  19. Prancis: US$ 3049.01 atau setara dengan Rp4.869.116.519,50
  20. Israel: US$ 521.68 atau setara dengan Rp833.096.876
  21. San Marino: US$ 1.99 atau setara dengan Rp3.177.930,50
  22. Qatar: US$ 235.5 atau setara dengan Rp37.608.172,50
  23. Hongkong: US$ 385.54 atau setara dengan Rp615.688.103
  24. New Zealand: US$ 249.41 atau setara dengan Rp398.295.299,50
  25. French Polynesia: US$ 6.05 atau setara dengan Rp9.661.547,50

Sementara itu, Indonesia berada di urutan 120 dengan besaran upah rata-rata US$ 1417.38 atau setara dengan Rp2.262.847.

BACA JUGA: Tak Pandang Usia, Ini Daftar Perusahaan yang Membuka Lowongan Kerja untuk Lansia

Ditulis oleh: Shandya Pricilla

Cover: Karolina Grabowska on Pexels