KIP Kuliah 2024 sudah dibuka! Ini jadwal, cara, hingga syarat pendaftarannya. Segera lengkapi data dan jangan sampai menunggu tutup, ya!
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 sudah resmi dibuka sejak Senin, 12 Februari 2024. KIP Kuliah merupakan program dari pemerintah untuk memberikan akses pada seluruh siswa di Indonesia khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap bisa melanjutkan studi dan menggapai prestasi di perguruan tinggi atau universitas.
Semua siswa sudah bisa mendaftarkan dirinya untuk KIP Kuliah dari 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024. Sementara, untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) baru dibuka 13 Februari 2024 hingga 27 Februari 2024.
Ada beberapa data yang harus siswa persiapkan sebelum mendaftar KIP Kuliah Merdeka, antara lain:
Sebelum mendaftar, pastikan dulu bahwa NISN, NPSN, dan NIk dari calon peserta KIP Kuliah valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.
BACA JUGA: Hanya dengan Nilai Rapor, Ini Syarat dan Ketentuan Masuk PTN
Mengutip dari laman Kemendikbudristek, ini cara daftar KIP Kuliah 2024 yang harus diikuti.
Para siswa yang akan melanjutkan kuliah ke Perguran Tinggi Agama Negerti, seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu, maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah KemendikbudRistek dan memilih UTBK-SNBT maka tidak ada pilihan IUN di SNPMN.
Kemudian, untuk siswa yang tetap ingin memilih UIN di SNPMB, tersedia menu pembatalan kepesertaan KIP Kuliah di menu seleksi, selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Jika mengalami kendala NIK, NISN, dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem, siswa bisa hubungi operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan data secara madiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ .
Siswa yang tidak memiliki KIP masih punya kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 jika benar-benar masuk ke dalam kelompok kategori miskin. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Muni Ika, Subkoordinator KIP Kuliah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik KemendikbudRistek).
Ini persyaratan miskin atau rentan miskin yang harus dipenuhi serta didukung bukti dokumen yang sah sebagai berikut:
BACA JUGA: Janji Capres untuk Dunia Pendidikan, Gaji Guru hingga Akses Pendidikan
Cover: Photo by Andrea Piacquadio on Pexels