Sorry, we couldn't find any article matching ''
Mengenal KJP Plus 2024, Rincian sampai Tanggal Pencairan Dana
KJP Plus Tahap II Tahun 2023 baru saja mengumumkan pencarian dana di Januari 2024. Jangan sampai ketinggalan info, Mommies!
Mommies yang anaknya sedang sekolah mungkin pernah mendengar tentang KJP Plus 2024. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang pendidikan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Bantuan dana dari KJP Plus dapat digunakan murid untuk menunjang pendidikan, misal uang saku, transport, alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan/atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya, laptop dan lain-lain.
Besaran dana dari KJP Plus pun berbeda-beda tiap jenjangnya. Di tahun 2024 ini, KJP Plus pun kembali hadir dan bisa Mommies ajukan untuk mendapatkan bantuan pendidikan anak.
Ada beberapa informasi penting yang Mommies harus ketahui mengenai KJP Plus, Simak bersama yuk.
BACA JUGA: Lembaga yang Memberikan Beasiswa S2 di Dalam dan Luar Negeri
Persyaratan KJP Plus
Dilansir dari jakarta.go.id, berikut adalah syarat murid yang bisa menerima KJP Plus 2024.
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Rincian Dana KJP Plus 2024
Dilansir dari Detik Edu dan berdasarkan data pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 yang dilakukan mulai tahun 2024, rincian dananya adalah sebagai berikut:
1. SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 130.000
2. SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 170.000
3. SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 290.000
4. SMK
Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
Tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan: Rp 240.000
5. PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Kapan Pencairan Dana KJP Plus 2023 di Tahun 2024?
Dilansir dari akun @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Januari 2024. Sedangkan, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sebanyak 656.390 peserta didik.
Bagi penerima baru, maka diperlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus dapat dipantau lewat Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile
Cara Cek Status KJP Plus
Melansir laman Jakarta BPK, berikut cara cek status penerimaan KJP Plus 2023:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Pilih “Masuk Sistem KJP”
- Masukkan NIK/KTP anak sekolah
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
- Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul
Itu dia rincian dan informasi terkait KJP Plus Tahap II Tahun 2023 yang sudah bisa dicairkan mulai awal tahun 2024 ini!
Ditulis oleh: Azahra Syifa
BACA JUGA: Beasiswa Indonesia Maju, Ada yang Buat S1, Lho. Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Cover: Jakarta Go
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS