Catat! Berikut deretan operasi terbaru yang kini tidak lagi masuk dalam jangkauan dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja?
Dalam dinamika pelayanan kesehatan di Indonesia, kebijakan terkait cakupan BPJS Kesehatan senantiasa menjadi sorotan. BPJS Kesehatan bisa berperan sebagai penyelamat di bidang kesehatan , terutama bagi masyarakat kurang mampu. Pada setiap perubahan dan pembaruan, penting bagi kita untuk memahami daftar terbaru operasi yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perubahan ini tentu memiliki dampak signifikan terutama bagi masyarakat yang mengandalkan program ini.
BPJS Kesehatan adalah wujud inisiatif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Seluruh warga negara, termasuk para WNA yang telah tinggal minimal enam bulan di Indonesia, diwajibkan menjadi peserta JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Meski mirip dengan asuransi, BPJS juga menerapkan sistem di mana peserta diharuskan membayar iuran bulanan dengan jumlah yang sangat terjangkau.
Ketika status kepesertaan tetap aktif, peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di berbagai tempat, seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Salah satu manfaat dari program ini mencakup dukungan untuk tindakan operasi, di mana biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, BPJS tidak menanggung semua jenis operasi, lho.
BACA JUGA: Ini Waktu Terbaik untuk Konsumsi Vitamin, Siang atau Malam?
Dilansir dari CNBC, berikut adalah daftar operasi terbaru yang tidak ditanggung BPJS.
Mommies tak perlu khawatir karena masih banyak jenis operasi yang bisa ditanggung BPJS kesehatan. Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
Untuk memperoleh tanggungan tindakan operasi oleh BPJS, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Misal, puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Jika perlu menjalani tindakan operasi, pasien akan menerima surat rujukan untuk diarahkan ke rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi yang ditetapkan oleh dokter di rumah sakit tersebut.
Selain itu, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi dan diperoleh oleh pasien agar dapat mendapatkan dukungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
BACA JUGA: Bisa Membuat Tidur Nyenyak, Ini 7 Manfaat Magnesium untuk Tubuh
Ditulis oleh: Azahra Syifa
Cover: Photo by Vidal Balielo Jr. on Pexels