Razia uji emisi berikut sanksinya diberlakukan, mommies sudah uji emisi kendaraan? Jangan sampai ikutan menyumbang polusi udara, ya!
Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara, pemerintah kembali gencar melakukan sosialisasi uji emisi bagi motor dan mobil. Sebenarnya bukan kali ini saja pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menguji emisi. Ini wajib dilakukan secara rutin, terlepas dari situasi buruknya kualitas udara sekarang ini. Namun, mungkin karena banyak masyarakat yang lalai melakukan hal ini, akhirnya pemerintah harus mengambil langkah represif dengan memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Melansir situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah cara untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Hasil dari uji emisi dapat menentukan apakah sebuah kendaraan laik jalan atau tidak. Ini tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Baku mutu emisi kendaraan ini kemudian akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satu tujuan pemberlakuan aturan ini yaitu untuk menekan polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
Dilansir dari CNN, Untuk mendukung keefektifan upaya ini, Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Mulai 1 September 2023 diterapkan tilang uji emisi yang berlaku hingga hingga 31 November 2023. Sanksi bagi yang melanggar yaitu dikenakan dengan Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor, dan Rp500 ribu pagi pengendara mobil. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286.3, dan juga.
Sanksi denda ini juga sebetulnya bukan hal baru; karena itu sudah tertuang di Pergub No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berlaku sejak 24 Januari 2021.
Rencananya, hal ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan yang teregistrasi di wilayah Jakarta saja, namun juga Jabodetabek.
Dengan melakukan uji emisi motor dan mobil, kita jadi tahu seberapa besar kadar zat berbahaya dari gas buang kendaraan kita. Dengan demikian, kita turut andil dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Uji ini juga membantu kita untuk menyetel campuran bahan bakar dan udara supaya lebih baik lagi.
Baca juga: Polusi Udara Semakin Buruk, Ini Cara Melindungi Kulit Tetap Sehat
Paling tidak, ini enam manfaat pentingnya, seperti dilansir dari Detik:
Bagi kendaraan yang sudah lolos uji, akan mendapat sertifikat uji emisi yang berlaku selama satu tahun. Artinya, ini wajib diulang kembali setiap tahunnya. Ini bisa dilakukan di berbagai tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup hingga kendaraan layanan uji emisi secara mobile. Mommies bisa mengunduh aplikasi e-uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Biayanya untuk motor yaitu Rp50.000 dan mobil Rp100.000.
Yuk, bisa, yuk, sama-sama wujudkan kualitas udara yang lebih baik untuk kita semua, dengan mematuhi aturan ini.
Baca juga: 10 Cara Sederhana Melindungi Anak dari Polusi Udara
Foto: Detik.com