Sorry, we couldn't find any article matching ''
Kena PHK, Ini Cara Menghitung Pesangon Yang Tepat dan Sesuai Aturan
Supaya bisa ancer-ancer, kira-kira berapa dana yang bisa kita dapatkan, begini cara menghitung pesangon bila mommies di-PHK.
Sebenarnya, ketika regulasi pesangon PHK diperbarui dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Presiden Jokowi mendapat banyak kecaman, karena dinilai lebih menguntungkan pengusaha daripada pekerja atau buruh. Meski lebih banyak mendapatkan cacian, toh, UU maju terus. Alangkah baiknya mommies memelajari hak pesangon yang akan didapat jikalau suatu saat nanti terkena pemutusan hubungan kerja (ketok-ketok meja). Pastikan mommies memahami betul cara menghitung pesangon yang tepat dan sesuai aturan Undang-Undang, ya.
Baca juga: 6 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan ke Diri Sendiri Sebelum Resign
Besaran pesangon PHK karyawan tetap
Sebelumnya pastikan dulu, ya, mommies adalah karyawan tetap untuk mendapatkan pesangon dari kantor. Sebab untuk karyawan kontrak akan beda lagi aturannya. Dirunut dari PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Pada Pasal 40 ayat (2), ada ketentuan mengenai hitungan pesangon PHK dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- dan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Dengan demikian, jika mommies telah bekerja di atas 9 tahun misalnya, 12 atau 13 tahun, maka pesangon PHK yang didapat akan sama dengan masa kerja 9 tahun.
Uang penghargaan dan penggantian hak
Selain hak pesangon, sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja pasal 40 ayat (3), mommies sebenarnya memiliki hak lain selain pesangon yaitu uang penghargaan serta penggantian hak. Uang penghargaan dan penggantian hak bisa jadi tambahan di samping pesangon PHK karyawan tetap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah; masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- dan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Mommies juga bisa mendapatkan uang penggantian hak sebagai tambahan yaitu dari besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), yang meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja;
- dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Simulasi pesangon yang didapat jika terjadi PHK
Melani merupakan karyawan tetap di sebuah perusahaan di Jakarta selama 10 tahun. Ia memiliki waktu kerja 5 hari seminggu. Pada saat di-PHK, Melani memiliki gaji Rp 7 juta/bulan. Ia juga memiliki sisa cuti selama 6 hari. Maka kalkulasi dari pesangon yang ia dapatkan adalah sebagai berikut.
Simulasi perhitungan di atas merupakan gambaran secara umum terhadap kompensasi yang diterima atas terjadinya pengakhiran hubungan kerja. Jika terdapat aturan-aturan lain saat menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan, mommies bisa berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja di kota domisili mommies. Mau cek-cek sendiri juga bisa. Klik situs resmi Kemnaker yang ternyata punya fitur menghitung sendiri pesangon yang akan didapat sesuai dengan kondisi mommies di saat itu. Kira-kira ancer-ancernya, deh!
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS