Perempuan Harus Tahu! Ini 3 Jenis Cuti Untuk Perempuan

#MommiesWorkingIt

Mommies Daily・05 Dec 2022

detail-thumb

Mengingat kembali hak pekerja perempuan, berikut ini 3 jenis cuti yang dimiliki oleh perempuan.

Penulis: Putri Azzahra

Salah satu hak pekerja adalah mendapat cuti dari perusahaan. Cuti adalah hak pekerja untuk meninggalkan pekerjaan dengan tujuan untuk beristirahat atau untuk melakukan kepentingan pribadi selama sudah diizinkan atau secara resmi diperbolehkan oleh perusahaan/negara. UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juga sudah mengatur mengenai cuti pada pasal 79.

Jenis cuti di dalam dunia pekerjaan ada beragam, tapi tahukah Mommies bahwa ada jenis cuti untuk perempuan yang bisa kita maksimalkan agar bisa terus berdaya untuk keluarga dan lingkungan. Berikut 3 jenis cuti untuk perempuan yang harus Mommies ketahui.

BACA JUGA: 7 Persiapan Ibu Bekerja Kembali ke Kantor Usai Cuti Melahirkan 

1. Cuti Hamil/Melahirkan

Cuti hamil/melahirkan merupakan salah satu hak pekerja perempuan. Pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh negara. Sehingga, perusahaan wajib menjalankan setidaknya sesuai dengan yang sudah diatur dalam aturan ketenagakerjaan. Pada pasal tersebut juga sudah diatur mengenai durasi cuti untuk perempuan hamil/melahirkan yaitu minimal 1,5 sebulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

2. Cuti Mengalami Keguguran

Tidak hanya melahirkan saja, jika Mommies mengalami keguguran, Mommies berhak mendapat cuti yang disebabkan oleh keguguran. Cuti ini memperoleh istirahat dengan durasi minimal 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Tidak hanya Mommies, Daddies juga bisa mendapat cuti saat istri mengalami keguguran yaitu selama dua hari. Hal ini diatur dalam Pasal 82 dan Pasal 93 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Cuti Menstruasi

Sadarkah Mommies, bahwa di Indonesia sebenarnya kita memiliki cuti menstruasi? Cuti menstruasi ini diatur dalam Pasal 81 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perempuan yang sedang menstruasi di hari pertama dan kedua boleh tak bekerja. Untuk cara pengajuannya sendiri tergantung bagaimana perusahaan mengaturnya. Bisa dapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA: Perusahaan Ramah Ayah di Indonesia, dari Cuti Melahirkan 6 Minggu Hingga Bantuan Biaya Bayi Tabung

Setelah mengetahui jenis cuti untuk perempuan, semoga kita senantiasa bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik ya, Mommies. Dengan adanya cuti untuk perempuan ini diharapkan kita bisa lebih maksimal menjalankan peran kita sebagai ibu yang berdaya untuk keluarga.

Cover image: Photo by EKATERINA BOLOVTSOVA on Pexels