Ternyata ‘lone worker’ sering kita jumpai dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari. Berikut beberapa jenis atau kategori, serta tanda seseorang adalah lone worker.
Pernahkah Mommies bekerja sendiri tanpa pengawasan langsung dari atasan di tempat kerja? Jika pernah atau bahkan sedang mengalaminya saat ini, mungkin saja Mommies adalah seorang lone worker.
Menurut Health and Safety Executive (HSE), lone worker atau pekerja tunggal adalah pekerja yang bekerja sendiri atau melakukan aktivitas yang dilakukan secara terpisah dari pekerja lain tanpa pengawasan langsung atau jarak yang dekat.
Tanda paling umum yang menunjukkan seseorang menjadi lone worker adalah bekerja sendiri setiap saat atau sepanjang hari. Tidak peduli apakah seseorang tersebut adalah pekerja full time, part time, atau kontrak.
BACA JUGA: 6 Tips Manjur Supaya Bisa Dapat Promosi dan Naik Gaji di Kantor
Berdasarkan laman Health dan Safety Authority (HSA), ada beberapa tipe atau kategori yang bisa masuk ke dalam lone worker, meliputi:
Bekerja sendiri adalah hal yang sah dan legal dilakukan. Sejauh ini di Indonesia belum ada peraturan K3 yang melarang seseorang bekerja sendirian secara spesifik.
Namun, jika pekerja tunggal berada di profesi atau industri khusus yang memerlukan keselamatan lebih seperti pengawasan dalam operasi penyelaman atau kendaraan pengangkut bahan peledak, maka pemberi tugas harus mengetahui undang-undang khusus tentang keselamatan kerja dan harus melakukan penilaian risiko penuh apakah seseorang diperbolehkan bekerja sendirian atau tidak.
Pemberi kerja juga harus mengetahui peraturan khusus mengenai lone worker dan secara aktif melakukan upaya untuk memastikan pekerja tunggalnya mendapat pelatihan dan perlindungan yang relevan dalam melakukan pekerjaan agar lancar dan aman.
Menjadi pekerja tunggal juga mungkin atau bisa saja menghadapi berbagai jenis risiko dan bahaya, seperti:
BACA JUGA: 20 Pekerjaan yang Terancam Hilang dalam 5 Tahun, Apa Pekerjaanmu Sekarang Ada di Dalamnya?
Cover image: Photo by Vlada Karpovich on Pexels