Sorry, we couldn't find any article matching ''
7 Kategori dan Tanda ‘Lone Worker’. Apakah Anda Termasuk?
Ternyata ‘lone worker’ sering kita jumpai dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari. Berikut beberapa jenis atau kategori, serta tanda seseorang adalah lone worker.
Pernahkah Mommies bekerja sendiri tanpa pengawasan langsung dari atasan di tempat kerja? Jika pernah atau bahkan sedang mengalaminya saat ini, mungkin saja Mommies adalah seorang lone worker.
Menurut Health and Safety Executive (HSE), lone worker atau pekerja tunggal adalah pekerja yang bekerja sendiri atau melakukan aktivitas yang dilakukan secara terpisah dari pekerja lain tanpa pengawasan langsung atau jarak yang dekat.
Tanda paling umum yang menunjukkan seseorang menjadi lone worker adalah bekerja sendiri setiap saat atau sepanjang hari. Tidak peduli apakah seseorang tersebut adalah pekerja full time, part time, atau kontrak.
BACA JUGA: 6 Tips Manjur Supaya Bisa Dapat Promosi dan Naik Gaji di Kantor
Berdasarkan laman Health dan Safety Authority (HSA), ada beberapa tipe atau kategori yang bisa masuk ke dalam lone worker, meliputi:
- Orang yang bekerja di perusahaan tetap di mana hanya ada satu orang yang bekerja di tempat tersebut. Misalnya pekerja bengkel, pekerja kios, pekerja toko, pekerja rumahan, dan lain-lain.
- Orang yang bekerja secara terpisah dari orang lain. Seperti pekerja pabrik, gudang, tempat penelitian dan pelatihan, pusat rekreasi, dan pekan raya.
- Orang yang bekerja di luar jam normal. Misalnya pembersih, petugas keamanan, produksi khusus, staf pemeliharaan atau perbaikan, dan lain-lain.
- Orang yang bekerja jauh dari basis tetap mereka. Seperti konstruksi, instalasi pabrik, perbaikan listrik, pekerjaan pemeliharaan dan pembersihan, perbaikan lift, pengecatan dan dekorasi, pemulihan kendaraan, dan lain-lain.
- Orang yang bekerja di pertanian dan kehutanan.
- Pekerja layanan. Misalnya pengumpul sewa, staf pos, pekerja sosial, pembantu rumah tangga, perawat distrik, pekerja pengendalian hama, pengemudi, insinyur, arsitek, agen perkebunan, perwakilan penjualan, dan profesional serupa yang mengunjungi tempat domestik dan komersial.
- Semenjak pandemi COVID yang terjadi di awal 2020, orang yang bekerja dari rumah juga bisa dikategorikan menjadi pekerja tunggal karena harus bekerja sendiri dan tidak mendapatkan pengawasan langsung. Orang yang bekerja dari rumah atau working from home juga memiliki tanggung jawab kesehatan dan keselamatan yang sama seperti pekerja lainnya.
Bekerja sendiri adalah hal yang sah dan legal dilakukan. Sejauh ini di Indonesia belum ada peraturan K3 yang melarang seseorang bekerja sendirian secara spesifik.
Namun, jika pekerja tunggal berada di profesi atau industri khusus yang memerlukan keselamatan lebih seperti pengawasan dalam operasi penyelaman atau kendaraan pengangkut bahan peledak, maka pemberi tugas harus mengetahui undang-undang khusus tentang keselamatan kerja dan harus melakukan penilaian risiko penuh apakah seseorang diperbolehkan bekerja sendirian atau tidak.
Pemberi kerja juga harus mengetahui peraturan khusus mengenai lone worker dan secara aktif melakukan upaya untuk memastikan pekerja tunggalnya mendapat pelatihan dan perlindungan yang relevan dalam melakukan pekerjaan agar lancar dan aman.
Menjadi pekerja tunggal juga mungkin atau bisa saja menghadapi berbagai jenis risiko dan bahaya, seperti:
- Kecelakaan atau keadaan darurat yang timbul dari pekerjaan, misalnya tersandung, terpeleset, atau terjatuh, termasuk pertolongan pertama yang tidak memadai.
- Penyakit mendadak atau yang tiba-tiba kambuh saat kerja.
- Penyediaan fasilitas istirahat, kebersihan dan kesejahteraan yang tidak memadai.
- Serangan fisik atau verbal dan penyalahgunaan dari anggota masyarakat atau orang yang tidak dikenal.
BACA JUGA: 20 Pekerjaan yang Terancam Hilang dalam 5 Tahun, Apa Pekerjaanmu Sekarang Ada di Dalamnya?
Cover image: Photo by Vlada Karpovich on Pexels
Share Article
POPULAR ARTICLE
COMMENTS