banner-detik
EDUCATION

Dana Pendidikan Anak, Siapa Saja yang Berhak dan Cara Mendapatkannya?

author

Mommies Daily01 Sep 2022

Dana Pendidikan Anak, Siapa Saja yang Berhak dan Cara Mendapatkannya?

Kalau Mommies bingung memikirkan dana pendidikan anak, coba intip bantuan yang bisa didapatkan guna mendukung sekolah mereka. Intip caranya di bawah ini!

Pendidikan. Apa yang terbersit di benak kalau mendengar kata ini? Kalau saya, sih, langsung kebayang soal kesempatan seorang individu untuk lebih berkembang. Proses menuju kemajuan, lepas dari kebodohon. Jadi, nggak mengherankan kalau pemerintah akhirnya memberikan dana pedidikan anak dengan tujuan menciptakan bibit-bibit unggul.

Sejak tahun 2009, pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan (mandatory spending). Alokasi tersebut, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan belanja publik untuk pendidikan terbesar di Asia.

Keputusan ini tentu aja nggak terlepas dari usaha pemerintah untuk mendukung dan membantu mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih unggul. Kalau bukan anak-anak kita sebagai generasi penerus siapa lagi yang bisa membangun negara tercinta ini? Benar, bukan?

Belum lagi mengingat kalau pendidikan di Indonesia belum merata. Setidaknya, sampai sekarang masih banyak berita-berita yang mengulas dan membuktikannya. Wah, nggak kelar-kelar, deh, kalau bahas keprihatinan soal pendidikan di Indonesia. Apalagi dua tahun belakangan ini kita dihantam dengan tingginya kasus pandemi COVID-19. Ranah pendidikan pun mau tidak mau merasakan dampaknya. Syukurnya, pelan-pelan semuanya bisa dibenahi dan bisa memulai fase new normal.

BACA JUGA: 3 Pilihan Investasi untuk Dana Pendidikan Anak

Dana Pendidikan Anak, Siapa Saja yang Berhak?

Balik lagi ke dana pendidikan anak, setidaknya keputusan pemerintah ini perlu diapresiasi. Pertanyaan selanjutnya, dana pendidikan anak ini untuk siapa? Siapa yang berhak mendapatkannya?

Ya, karena memang tujuannya juga buat pemerataan pendidikan, dana pendidikan ini memang tidak untuk semua anak. Setidaknya ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi lebih dulu.

Dalam Program Indonesia Pintar (PIP), untuk menjalankan program ini perlu lebih dulu membuat Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Pogram bantuan dana untuk kebutuhan pendidikan yang terbilang populer ini menyediakan bantuan tunai untuk kebutuhan pendidikan anak sekolah.

Siapa saja, sih, yang berhak memperoleh PIP ini?

Orang yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah:

1. Keluarga dengan keterbatasan ekonomi, atau rentan miskin
2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, dan Program Keluarga Harapan atau PKH. 3. Penyandang disabilitas, yatim piatu juga para korban bencana alam.

Apa saja yang perlu disiapkan untuk mendapatkan dana pendidikan anak ini?

Selain beberapa syarat di atas, untuk memperoleh bantuan dari dana pendidikan, para siswa dapat mempersiapkan berkas yang diperlukan. Mulai dari KK, akta kelahiran, KKS, ataupun KTM jika tidak mempunyai KKS. Selain itu, syarat lainnya adalah rapor hasil belajar, serta surat pemberitahuan penerimaan BSM dari Kepala Madrasah ataupun Kepala Sekolah.

Kalau sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, maka ada sejumlah dana yang berkah untuk diterima. Tapi jumlahnya memang tidak sama, dalam artian, untuk dana yang masih dalam tingkat sekolah dasar seperti SD atau paket , jumlahnya akan berbeda dengan siswa/i atau peserta didik yang sudah masuk dalam fase Sekolah Menengah Tingkat Atas.

Besaran dana yang didapatkan pengguna PIP:

Peserta Didik SD/SDLB/Paket A:

Sebesar Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).

Dana Pendidikan Anak untuk Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B:

Jumlah dana yang didapatkan sebesar Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).

Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:

Bantuan dana pendidikan yang diberikan jumlahnya Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).

SMK (Program 4 Tahun):

Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).

Namanya saja dana pendidikan anak untuk program PIP, artinya dana ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik membeli perlengkapan atau kebutuhan sekolah. Termasuk bisa untuk uang saku atau uang kursus.

Jadi, kalau memang berkah dan membutuhkan bantuan ini dan sudah memenuhi syarat, tidak ada salahnya langsung proses dan membuat KIP, ya.

BACA JUGA: Kenali Jenis-jenis Metode Pendidikan, Mana yang Paling Pas untuk Si Kecil?

Cover: Freepik

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan