Sudah Vaksin Tetapi Sertifikat Tidak Muncul? Berikut Hal yang Bisa Dilakukan

Self

gitalarasw・14 Aug 2021

detail-thumb

Menunjukkan sertifikat vaksin sebelum masuk mal menjadi peraturan baru yang ditetapkan pemerintah. Bagaimana jika sertifikat vaksin tidak kunjung muncul?

Sejak awal tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan pemberian vaksin COVID-19. Dimulai dari Presiden Joko Widodo, kemudian orang-orang lanjut usia, orang dewasa di atas 18 tahun, remaja, hingga ibu hamil. Hingga saat ini, proses vaksinasi masih dilakukan—per 8 Agustus, diketahui 50 juta penduduk RI sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama. Angka ini setara dengan 24% dari sasaran vaksinasi (208,2 juta orang). Selanjutnya, pemerintah berencana mendistribusikan vaksin secara merata sehingga lebih banyak lagi warga yang mendapatkan vaksin lengkap.

Mengikuti anjuran para ahli kesehatan, vaksinasi merupakan langkah penting untuk mengatasi penyebaran virus corona. Melihat hal tersebut, pemerintah Indonesia pun ingin mendorong minat warga untuk vaksin melalui beberapa peraturan. Salah duanya adalah dengan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin saat melakukan perjalanan domestik atau masuk mal yang sudah diperbolehkan beroperasi kembali.

[caption id="attachment_110202" align="aligncenter" width="700"]sertifikat vaksin Salah satu mal yang mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebelum masuk. (Foto: Salwa Aisyah Sheilanabilla/detikHealth)[/caption]

Namun sayangnya, meskipun sudah melakukan vaksin, ada beberapa warga yang kesulitan mendapatkan sertifikat vaksin. Padahal, itu seharusnya bisa didapatkan 7-10 hari setelah dosis pertama. Jika sertifikat vaksin tidak muncul, apa yang harus dilakukan?

Pertama-tama, Mommies harus mengunjungi situs pedulilindungi.id terlebih dulu untuk melihat apakah sertifikat vaksin benar-benar belum didapatkan. Dilansir dari detikedu, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksin:

  • Kunjungi situs pedulilindungi.id
  • Ketik nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Centang kolom 'I'm not a robot'
  • Klik 'Periksa'
  • Tunggu hingga status vaksinasi muncul
  • Nah, jika sertifikat tidak ada padahal sudah divaksinasi, Mommies sebaiknya mengajukan komplain. Melalui akun Instagramnya, Kementerian Kesehatan RI menyarankan untuk menyampaikan keluhan via e-mail yang disertai dengan data ini:

  • Nama lengkap
  • NIK
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor ponsel
  • Lampirkan juga foto dan kartu vaksinasi COVID-19 sebagai bukti bahwa sebelumnya telah divaksin
  • Saat mengirim e-mail, Mommies bisa langsung menyampaikan masalah yang dialami agar dapat segera diproses. Kirim e-mail ke sertifikat@pedulilindungi.id ya, Mommies! Jangan lupa untuk memasukkan data yang akurat agar petugas dapat melakukan verifikasi dengan lebih mudah.

    Semoga membantu, Mommies!

    BACA JUGA:

    Positif Corona Setelah Vaksin Pertama, Bolehkah Melanjutkan Vaksin kedua?

    Setelah Vaksin Covid-19, Kapan Bisa Program Hamil?