Begini Cara Lapor Pajak Bagi Pekerja Bebas dan Ibu Rumah Tangga

Career

Sisca Christina・11 Mar 2021

detail-thumb

Sudah bulan Maret, waktunya lapor pajak, nih. Catat, begini cara lapor pajak buat mommies yang berprofesi sebagai pekerja bebas dan ibu rumah tangga.

Urusan pajak seringkali dianggap rumit oleh sebagian orang (termasuk saya! Hahaha..). Lain karyawan, lain pekerja bebas (freelancer), lain pula ibu rumah tangga dalam hal penghitungan dan cara lapor pajak. Seorang teman pernah bercerita, sejak beralih profesi menjadi seorang freelancer, ada saja kendala yang berbeda-beda setiap tahunnya saat melaporkan pajak.

Buat mommies yang berprofesi sebagai karyawan kantoran, mungkin cukup aman, ya, dalam urusan lapor pajak? Perusahaan yang memotong pajak seorang karyawan umumnya hanya satu, jadi nggak repot. Cukup isi form SPT Tahunan via e-Filing sesuai dengan total pendapatan tahunan Anda, dengan data-data yang terdapat dalam bukti potong dan daftar aset Anda, lalu laporkan.

Lalu bagaimana cara lapor pajak bagi mommies yang berprofesi sebagai seorang freelancer atau ibu rumah tangga?

Cara lapor pajak bagi pekerja freelance

Mengacu pada Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pekerja bebas diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan orang pribadi dengan keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Dari laman Klikpajak.id, beberapa profesi yang termasuk dalam pekerja bebas atau pekerja lepas (freelancer), antara lain:

  • Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya
  • Olahragawan
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk, teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
  • Agen iklan
  • Pengawas atau pengelola proyek
  • Perantara
  • Petugas penjaja barang dagangan
  • Agen asuransi
  • Distributor perusahaan MLM atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya
  • Pekerja bebas termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi. Namun, dalam pelaporannya tidak melalui e-Filing, melainkan dengan fitur e-Form atau aplikasi e-SPT yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    e-Form adalah file formulir SPT elektronik yang dapat diunduh melalui laman DJP online. Pengisiannya dapat dilakukan secara offline. Sementara e-SPT merupakan aplikasi untuk melaporkan SPT Tahunan. Langkah demi langkah pelaporannya dapat Anda cek di sini.

    Bagi ibu rumah tangga tanpa penghasilan

    Beberapa ibu memutuskan berhenti bekerja setelah berkeluarga. Artinya, mereka tak berpenghasilan lagi. Jika masih memiliki NPWP, dan suatu saat nanti ingin kembali bekerja, mommies harus tetap melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, mommies tidak akan terbebani pajak alias Nihil, karena tidak lagi memiliki penghasilan itu tadi.

    Lain hal apabila memutuskan untuk tidak kembali bekerja dan tidak berencana menjalankan usaha apapun, Anda bisa mengajukan penghapusan NPWP. Dengan demikian, Anda akan terbebas dari kewajiban membayar dan melaporkan PPh 21. Sebab, dasar dari penetapan pembayaran pajak orang pribadi adalah ketika orang/wajib pajak (WP) tersebut bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.

    Meskipun ibu rumah tangga telah menghapus NPWP, mereka tetap wajib melaporkan SPT Pajak apabila suami mengatasnamakan seluruh hartanya kepada istri. Jadi, penghapusan NPWP tidak menghilangan kewajiban istri untuk melaporkan kewajiban pajak dari harta yang mengatasnamakan dirinya. Hanya saja, pelaporan ini berpindah ke SPT Pajak suaminya. Kecuali jika istri tidak memiliki aset atau harta serta kewajiban apapun atas nama dirinya, maka iapun tak perlu repot melaporkan harta di SPT Pajak.

    Bagi ibu rumah tangga yang memiliki usaha

    Dahulu, ibu rumah tangga dianggap tidak memiliki penghasilan sendiri. Tugasnya mengelola uang dari penghasilan suami. Kini? Para ibu sudah semakin jeli melihat peluang usaha, bahkan mampu menghasilkan uang yang bisa diandalkan untuk menyokong ekonomi keluarga. Dari mulai buka toko kue online, menjual produk-produk buatan sendiri, jual tanaman, ikutan MLM hingga jadi influencer. Hal ini membuat para ibu rumah tangga layak dijadikan sebagai wajib pajak potensial yang bisa menjadi salah satu sektor penting dalam penerimaan negara melalui pajak.

    Para ibu dengan usaha rumahan ini memiliki potensi PPh Final Pasal 4(2) sebesar 1% dari omset penjualannya. Mereka bisa dikenai pajak 1% dan pajaknya bersifat final, serta tidak terpengaruh dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai contoh, seandainya saya punya usaha butik online dengan omset penjualan Rp4.500.000 per bulan, maka, potensi pembayaran pajak saya yaitu sebesar Rp45.000 per bulan. Jika disetahunkan, maka potensi dari saya saja sudah Rp540.000. Bisa dibayangkan, ya, potensi pajak dari seorang ibu yang jadi influencer atau sukses dalam bisnis MLM yang berpenghasilan hingga puluhan juta per bulan?

    Jadi, kita patut bangga, nih, mommies, jika bisa berkontribusi kepada negara melalui pajak. Untuk informasi cara lapor pajak yang lebih lengkap, mommies bisa kunjungi situs pajak.go.id. Yuk, jangan lupa lapor pajak!

    Baca juga:

    5 Sumber Penghasilan Baru Setelah Kehilangan Gaji Tetap

    Tujuan Finansial di Setiap Dekade Kehidupan yang Wajib Direncanakan