Jika mommies sudah menjadi karyawan tetap perusahaan, dan terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, 4 program utama berikut ini sebaiknya mommies ingat-ingat, ya.
Sekadar pengingat, dahulu BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek, dan mengalami perubahan semenjak 1 Januari 2014. Atau berdasarkan penerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang (UU) 24/2011. Nah, mommies yang sudah terdaftar sebagai pegawai tetap perusahaan, pernah nggak mengulik informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, yang sesungguhnya banyak faedahnya buat diri mommies?
Sejujurnya saya sendiri nggak termasuk yang tahu detail tentang BPJS Ketenagakerjaan, sebatas...program ini adalah bentuk perlindungan untuk setiap karyawan perusahaan. Dan perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, yang saya tahu, penghasilan saya setiap bulan, dipotong untuk iuran yang sudah ditetapkan pemerintah.
Jadi mommies, setelah saya menguak informasi lebih detail, BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi dan penyelenggaraannya menggunakan asuransi sosial.
Supaya makin tercerahkan, mari kita telusuri hak apa saja, sih, yang sebenarnya kita dapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
1. BPJS Ketenagakerjaan punya empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
2. Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), akan memberikan mommies kompensasi dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja. Bentuknya pengobatan, perawatan, santunan selama tidak bekerja, santunan kematian, santunan cacat dan biaya rehabilitasi. Iurannya sebesar 0,24% - 1,74% dari penghasilan mommies setiap bulan dan ditanggung oleh perusahaan.
3. Jaminan Pensiun (JP). Selain dana pensiun yang sudah mommies siapkan secara mandiri (yakin, ya sudah? :D). BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan karyawan setelah pensiun. Tujuannya untuk mempertahankan kualitas hidup yang layak. Atau jika saat karyawan memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total yang menetap, atau meninggal dunia. Maka ahli warisnya berhak mendapatkan sejumlah uang setiap bulannya. Besar iurannya 3% dari upah. Dengan rincian 1% dibayar pekerja, 2% dibayar perusahaan.
4. Berikutnya Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan untuk mensubsitusi penghasilan yang terhenti jika pekerja meninggal, cacat dan memasuki hari tua. Dibayarkan saat karyawan memasuki usia 55 tahun. Tabungan hari tua ditanggung oleh perusahaan dan karyawan. 2% dari pekerja dan 3,7% dari perusahaan. Baru bisa dicairkan jika karyawan resign atau menginjak usia pensiun.
5. Hak terakhir adalah Jaminan Kematian (JKM), iurannya dijamin oleh perusahaan tempat mommies bekerja. Jaminan ini akan diberikan kepada ahli waris jika karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Besarnya santunan kematian Rp 16.200.000. biaya pemakaman Rp 3.000.000 dan santunan setiap bulan selama 2 tahun sebanyak Rp 200.000. besar iuran setiap bulannya 0,3% dari gaji karyawan.
Mommies juga bisa memantau informasi BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi “BPJSTK”, tersedia di Google Play dan Apps Store. Dari app itu anda bisa mengetahui saldo terakhir dari 4 program di atas yang sudah saya sebutkan, asik ya, mommies? Oh iya, pastikan mommies menerima dua kartu saat resign, yaitu kartu Jaminan Hari Tua dan Kartu Jaminan Pensiun. Dan informasikan kepada HRD di kantor yang baru, jika mommies sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan diteruskan menggunakan nomor peserta yang lama.
Semoga informasi tadi bisa memberikan pencerahan, ya, mommies :)
Baca juga: