banner-detik
SELF

Benarkah Daftar BPJS Ribet?

author

Mommies Daily10 Oct 2016

Benarkah Daftar BPJS Ribet?

Ditulis oleh: Nina Samidi

Keribetan dimulai, begitu pikir saya saat mulai mendaftar BPJS Kesehatan. Browsing dimulai dan… hei, ternyata bisa daftar online! Ini dia langkah-langkahnya.

Seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bahkan ada aturan yang memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kalau yang pekerja tetap dan diurus kantornya, oke, tinggal duduk manis menunggu saja ya, semua akan diselesaikan pihak HRD kantor. Tapi bagaimana kalau yang tidak bekerja kantoran alias menjadi peserta BPJS Mandiri?

Daftar BPJS

Tahu dulu!

Oke, sebelum daftar, ketahui dulu info seputar BPJS Kesehatan. Jadi, Mom, perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan ini adalah semacam asuransi gotong royong yang dibuat pemerintah Indonesia. Gotong royong maksudnya, yang sehat bantu yang sakit, yang tua bantu yang muda dan sebaliknya, yang kaya bantu yang miskin, dan seterusnya. Maka dari itu, iuran BPJS Kesehatan harus dibayar selama kita hidup dan iuran yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan jika kita meninggal. Namun untungnya, semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan dan berapapun biaya yang dikeluarkan seumur hidup kalau kita sakit, akan tetap ditanggung.

Nah, peserta BPJS Kesehatan dibagi tiga kelas sesuai jumlah iurannya, yaitu Kelas 1 dengan iuran sebesar 80.000 rupiah/bulan, Kelas 2 sebesar 51.000 rupiah/bulan, dan Kelas 3 sebesar 25.500 rupiah/bulan. Pendaftaran dan pembayaran iurannya bisa dilakukan oleh perusahaan untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau dibayar sendiri untuk Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang dikenal dengan BPJS Mandiri. Ada juga yang iurannya dibayar pemerintah daerah (dinas sosial) untuk Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Iuran harus dibayar setiap bulan, paling lambat tanggal 10.

Daftar, yuk!

Nah, saya senang karena bisa daftar online. Akhirnya saya pakai cara ini dan saya rekomendasikan ke Anda karena, tentu saja, lebih praktis. Caranya gampang sekali, seperti kalau kita daftar jadi web member saja kok. Bedanya hanya kita harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Saya sudah daftar dan ini dia caranya.

1. Siapkan dulu Kartu Keluarga (KK), KTP, dan NPWP. Tidak perlu di-scan karena nanti yang dibutuhkan hanya nomor-nomornya saja. Jadi Anda cukup catat nomor semua dokumen tersebut untuk nanti diinput saat mendaftar. Siapkan juga foto dengan ukuran maksimal 50KB dalam format jpg (bukan jpeg! Kemarin saya ada masalah dengan ini, ternyata mereka membedakan dua format ini).

2. Masuk http://bpjs-kesehatan.go.id lalu klik kolom “Pendaftaran Online”. Setelah itu, ikuti semua alurnya, mulai dari pengisian formulir dengan memasukkan data diri, termasuk nomor-nomor dokumen di atas. Oh, ya, disarankan membaca Syarat dan Ketentuan dulu ya Moms, supaya makin mengerti.

3. Dalam formulir online nanti akan muncul nama-nama keluarga yang akan didaftarkan juga, sesuai nomor KK yang dimasukkan. Centang anggota keluarga yang ingin didaftarkan, lalu isi data diri yang diminta untuk seluruh keluarga. Data diri standar kok yang diminta, seperti tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.

4. Selanjutnya, pilih Kelas 1, 2, atau 3 dan isi data mengenai Bank. Untuk kelas 1 dan 2 wajib memiliki rekening. Untuk Kelas 3 tidak wajib dan karena itu hanya bisa daftar langsung ke kantor BPJS atau ke Puskesmas. Lalu masukkan alamat email dan nomor handphone. Ini penting karena untuk pengiriman verifikasi ID.

5. Terakhir, Anda akan mendapat nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran pertama (paling cepat baru bisa dilakukan 14 hari setelah pendaftaran). Nah, 14 hari kemudian setelah bayar, Anda akan mendapat e-ID BPJS Kesehatan yang artinya sudah aktif dan bisa digunakan untuk berobat. Cetak e-ID tersebut untuk dipakai langsung saat berobat, atau tukar e-ID dengan kartu ke Kantor BPJS terdekat.

Nah, gampang banget kan, Moms?! Bahkan kita tidak perlu datang ke kantor BPJS. Toh, e-ID tetap bisa digunakan untuk berobat. Coba, ya!

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan