Sorry, we couldn't find any article matching ''
Suami Meninggalkan Keluarga Tanpa Kabar, Bagaimana Hukumnya?
Bagaimana hukumnya apabila seorang suami meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita dan tanpa nafkah lahir batin? Langkah hukum apa yang bisa diambil?
Ngomongin peran suami tentu daftarnya akan banyak sekali, ya. Mulai dari menjadi imam dalam keluarga, menafkahi lahir batin istri, dalam hal tentu saja berkaitan dengan memenuhi keperluan hidup rumah tangga termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri.
Itu saja? Tentu saja nggak, suami juga harus bisa menjalankan peran sebagai support system utama istri dalam mendidik dan membesarkan anak. termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan jika keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun.
Bahkan, kewajiban suami yang saya tuliskan di atas sudah sangat jelas dan ‘tertuang’ dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, baik dalam pasal 34 dan 45. Sayangnya, nih, masih saja kok ada suami yang nggak sadar sehingga tidak melakukan kewajibannya.
Artinya, jika ada suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita dan tidak memberikan nafkah lahir batin merupakan suatu pelanggaran atas kewajiban suami terhadap istri dan melanggar kewajiban suami sebagai orang tua terhadap anak berdasarkan UU Perkawinan dan KHI (ketentuan KHI akan berlaku apabila suami beragama Islam).
Dan tindakan suami seperti ini juga tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU Penghapusan KDRT”):
(1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
(2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Jadi jika suami melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini, sebagai istri ada beberapa langkah hukum yang bisa diambil. Apa saja?
Dengan bukti adanya tindakan suami yang menelantarkan istri dan anak yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup seperti saksi-saksi, maka istri dapat melaporkan sang suami kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran. Adapun berdasarkan Pasal 49 UU Penghapusan KDRT, apabila suami dinyatakan bersalah dengan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka suami dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
Lebih lanjut, tindakan penelantaran suami tersebut juga dapat menjadi alasan perceraian apabila telah berlangsung setidaknya 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. Dengan demikian, pihak istri dapat mengajukan suatu gugatan perceraian terhadap suami apabila diinginkan, dengan mempertimbangkan kepentingan anak atau kepastian status hukum istri.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama dengan hukumonline.com
Share Article
COMMENTS