Sorry, we couldn't find any article matching ''

Sudah Mau Pensiun? Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet!
Menjelang pensiun? Yuk, simak panduan lengkap cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga langkah klaim online agar prosesnya lancar tanpa ribet.
Setelah puluhan tahun bekerja, rasanya wajar jika ingin menikmati masa tua atau masa pensiun dengan tenang, tanpa alarm, bisa tea time santai menjelang sore, hingga menghabiskan lebih banyak waktu dengan keluarga. Namun sebelum itu, ada satu hal yang perlu diselesaikan, yaitu klaim BPJS Kenetagakerjaan.
BPJS Kenetagakerjaan menyediakan dua manfaat utama bagi pekerja yang sudah pensiun kerja, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun). Keduanya bisa membantu Mommies menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan aman secara finansial.
Mungkin hal penting ini belum kepikiran sama sekali di usia produktif, tetapi mendekati pensiun, Mommies perlu mulai mencari tahu cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ini.
BACA JUGA: Cara Menghitung Dana Pensiun dan Tips Mempersiapkannya, Investasi untuk Hari Tua
Perbedaan JHT dan JP
Foto: CNBC Indonesia
Walau kedua program ini sama-sama dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, tetapi JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) punya perbedaan besar dalam cara kerja dan pencairannya.
- JHT (Jaminan Hari Tua) adalah tabungan pribadi yang dikumpulkan selama Mommies bekerja. Dana ini bisa dicairkan sekaligus ketika Mommies memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, atau terkena PHK.
- JP (Jaminan Pensiun) adalah program yang sifatnya seperti gaji bulanan, yang dibayarkan setelah Mommies pensiun. Dana ini tidak bisa dicairkan sekaligus, tetapi diterima setiap bulan selama hidup, dengan syarat minimal masa kepesertaan Mommies 15 tahun.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, kedua program di atas didesain agar pekerja tetap punya jaminan finansial di hari tua, bukan sekadar dana darurat sekali cair.
Syarat Umum Klaim JHT
Sebelum mulai proses klaim, pastikan Mommies sudah memenuhi syarat berikut:
- Usia 56 tahun atau lebih, atau sudah berhenti bekerja karena pensiun, PHK, atau alasan pribadi.
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif.
- Memiliki dokumen pendukung lengkap seperti:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Surat keterangan pensiun atau berhenti kerja
- Foto diri terbaru
Perlu diketahui bahwa klaim baru bisa dilakukan setelah Mommies berhenti bekerja minimal 1 bulan. Proses ini bisa dilakukan secara online lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau datang langsung ke kantor cabang.
Cara Klaim JHT Secara Online
- Kunjungi situs Lasik
- Isi data diri Mommies, berupa NIK, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, Mommies akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
- Mommies akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Tunggu dana cair ke rekening dalam waktu 3–5 hari kerja. Untuk pengecekan, buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. Lalu Masukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Mommies lampirkan di formulir!
Cara Klaim JHT ke Kantor Cabang
- Pastikan Mommies mempersiapkan dan membawa dokumen asli, serta sudah mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Di kantor cabang, ambilan nomor antrian
- Tunggu nomor Mommies dipanggil oleh petugas
- Saat bertemu petugas, sampaikan keperluan Mommies untuk klaim JHT, dan petugas akan melayani proses pengajuan
- Mommies akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
- Saldo JHT akan cair dan masuk ke rekening Mommies
- Mommies juga akan menerima email kepuasan pelanggan dan diminta untuk mengisinya.
Syarat Umum Klaim JP
Foto: Freepik
Sementara itum untuk klaim JP BPJS Ketenagakerjaan tidak jauh berbeda caranya. Namun, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Pastikan juga Mommies sudah mencapai usia pensiun untuk melakukan klaim Jaminan Pensiun. Sesuai dengan peraturan Jaminan Pensiun yang diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 dan Undang-Undang Cipta Kerja, mulai tahun 2025 usia pensiun adalah 59 tahun. Usia pensiun tersebut akan terus meningkat secara bertahap setiap tiga tahunnya hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Jika Mommies sudah mencapai usia pensiun, maka bisa melampirkan dokumen JP untuk proses klaim Jaminan Pensiun sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau website website BPJS Ketenagaerkaan
- Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
Prosedur Layanan Manual di Kantor Cabang
- Mommies sudah mengisi formulir dan melengkapi dokumen pengajuan/konfirmasi klaim JP
- Setelah itu silahkan ambil nomor antrian
- Tunggu nomor Mommies dipanggil oleh petugas
- Saat bertemu petugas, sampaikan keperluan Mommies untuk klaim JP, dan petugas akan melayani proses pengajuan
- Mommies akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JP
- Jangka waktu penyelesaiannya akan memakan waktu sekitar 15 hari setelah berkas disetujui. Untuk pengecekan, buka website BPJS Ketenagakerjaan. Lalu Masukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim
- Manfaat JP akan masuk ke rekening Mommies
- Mommies juga akan menerima email kepuasan pelanggan dan diminta untuk mengisinya
Keseluruhan prosesnya mungkin terlihat panjang, tetapi banyak testimoni yang mengatakan bahwa sebenarnya tidak butuh waktu lama untuk pengajuan hingga saldo cair, asalkan data sudah sesuai dan semua dokumen telah lengkap.
Tips Tambahan Klaim BPJS Ketenagakerjaan:
Berikut beberapa tips tambahan yang bisa membantu proses klaim BPJS Ketenagakerjaan Mommies berjalan cepat dan lancar.
- Pastikan nomor rekening aktif dan sesuai dengan nama peserta
- Kalau ingin prosesnya cepat dan super mudah, Mommies bisa mencoba klaim secara online
- Namun jika ingin datang langsung ke kantor cabang, usahakan datang lebih pagi agar dapat antrean awal
- Jangan ragu juga untuk bertanya ke petugas BPJS, terutama tentang data yang kurang atau dokumen yang perlu diperbaiki.
Selamat menuju pensiun dan mengklaim BPJS Ketenagakerjaan kalian, Mommies!
BACA JUGA: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Cover: Freepik
Share Article

COMMENTS