Massa buruh se-Indonesia gelar demo besar-besaran hari ini. Apa bunyi 6 tuntutan yang dibawa? Dan apa dampak bagi para pekerja yang suaranya tak didengar?
Aksi unjuk rasa oleh ribuan buruh akan digelar serentak di seluruh Indonesia hari ini pada Kamis (28/8/2025). Mengutip detikNews, Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan ada sekitar 10 ribu buruh yang turun pada demo besar-besaran hari ini. Awalnya, lokasi unjuk rasa hari ini juga mencakup Istana Negara. Namun, keterbatasan waktu membuat gerakan massa demo buruh hanya berpusat di depan gedung DPR RI.
BACA JUGA: Kemnaker Hapus Syarat Batas Usia Lowongan Kerja, Peluang Lebih Besar?
Pada aksi 28 Agustus 2025, ribuan buruh dari seluruh Indonesia membawa 6 tuntutan seperti dikutip dari detikNews. Ada pun tajuk yang diberikan pada demo hari ini juga memiliki unsur tuntutan di dalamnya, yaitu HOSTUM atau akronim dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Berikut 6 tuntutan utama massa demo buruh yang dirangkum dari berbagai sumber:
Ramai beberapa tahun yang lalu, diterbitkan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) sebagai pengganti UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) yang substansinya dinilai banyak merugikan pekerja. Beberapa pasalnya berpotensi bermasalah, mulai dari outsourcing tanpa batas, penghapusan skala UMK dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan, mempermudah proses PHK, dan sebagainya.
Karena cacat formil dan dianggap menggerus hak buruh, pemerintah sempat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang isinya meliputi peningkatan investasi dan kegiatan usaha, ketenagakerjaan, pemberdayaan UMKM, sampai pengenaan sanksi—yang kemudian disahkan kembali menjadi UU No. 6 Tahun 2023 yang berlaku sampai sekarang, isinya bertujuan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan global.
Hari Buruh 1 Mei di Indonesia selalu identik dengan aksi demonstrasi massal. Meski begitu, demo buruh tidak serta merta dilakukan pada Hari Buruh saja, tetapi juga pada tanggal lainnya dengan beragam tuntutan namun tetap satu tujuan: hak-hak pekerja yang sejahtera.
Lantas, kenapa dilakukan demo dan tidak berdiskusi saja? Pasalnya, sejarah perjuangan buruh di seluruh dunia memang berasal dari aksi kolektif di jalanan. Di Indonesia sendiri, meski tentu saja ada ruang diskusi dan negosiasi dengan mekanisme resmi, banyak buruh yang merasa aspirasinya kurang diakomodasi. Tidak hanya para buruh saja, tetapi ini juga berlaku pada aksi demonstrasi golongan masyarakat luas.
Ketika hasilnya dianggap tidak memuaskan, maka demo dipakai sebagai cara tambahan untuk memperjuangkan hak. Apalagi pemerintah kita suka lebih cepat merespons kalau ada tekanan publik yang besar.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai wakil rakyat tentu memiliki tugas penting terkait tuntutan demo ini, yaitu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang disampaikan. Saan Mustopa selaku Wakil Ketua DPR RI menegaskan akan mendengar, menampung, dan mempertimbangkan setiap tuntutan yang disampaikan buruh.
“Tentu apa yang mereka sampaikan itu kan isu yang sama ya, yang sebelum-sebelumnya mereka sampaikan. Dan tentu DPR juga akan mendengar, mempertimbangkan semua yang mereka sampaikan. Ya kita tampung semuanya tuntutan-tuntutan mereka,” kata Saan kepada wartawan dikutip dari detikNews.
Berdasarkan 6 tuntutan utama di atas, DPR diharapkan dapat melakukan beberapa hal:
Demo, seperti yang sudah-sudah, tidak akan terjadi apabila suara rakyat didengar dan ditindaklanjutkan. Pada akhirnya, tuntutan rakyat yang dibawa menjadi harapan bahwa Indonesia bisa berjalan menuju iklim sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang lebih baik. Apa ruginya? Jika pemerintah bisa menjawab harapan tersebut, kepercayaan publik yang telah runtuh tentu akan kembali tumbuh.
BACA JUGA: Switch Career ke PNS? Kuasai Soal PNS dengan 20 Link Latihan Ini
Penulis: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo
Cover: Irgi Nur Fadil/Pexels