Sorry, we couldn't find any article matching ''

Ibu Bekerja Wajib Tahu! Hak Menyusui di Kantor yang Dilindungi Undang-Undang
Ibu bekerja wajib tahu! Hak menyusui di kantor ternyata dilindungi undang-undang, mulai dari waktu pumping, fasilitas lengkap, hingga perlindungan dari PHK.
Menjadi ibu bekerja sering kali berarti menjalani peran ganda: profesional di kantor dan pengasuh penuh cinta di rumah. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi para ibu menyusui (busui) adalah bagaimana tetap bisa memberikan ASI eksklusif bagi si kecil sambil menjalankan pekerjaan.
Kabar baiknya, di Indonesia sudah ada hak menyusui di kantor yang diatur oleh undang-undang untuk memastikan para ibu tetap bisa menyusui dengan nyaman di tempat kerja.
Jangan ragu untuk memanfaatkan hak tersebut, karena menyusui bukan hanya sekadar tentang memberi makan, tetapi juga memberikan kasih sayang dan ikatan terbaik bagi generasi masa depan bangsa.
BACA JUGA: 10 Bra Menyusui dari Brand Lokal: Nyaman & Terjangkau, Favorit Para Mommies
Hak Ibu Menyusui di Tempat Kerja
Foto: Freepik
Nah, berikut beberapa hak ibu menyusui yang ada di tempat kerja dan wajib diketahui semua ibu bekerja!
1. Hak Menyusui atau Memerah ASI di Jam Kerja
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 83, ibu bekerja yang sedang menyusui berhak untuk menyusui langsung atau memerah ASI di jam kerja. Ini berarti, kantor seharusnya memberikan waktu yang cukup agar busui bisa melakukan pumping tanpa khawatir mengganggu pekerjaan.
Idealnya, perusahaan menyediakan ruang laktasi yang bersih, nyaman, dan privat. Ruang ini dilengkapi kursi yang nyaman, stop kontak untuk breast pump, serta lemari pendingin untuk menyimpan ASI perah.
2. Hak Atas Fasilitas Pendukung
Selain waktu, fasilitas yang memadai juga menjadi bagian dari hak ibu menyusui. Kementerian Kesehatan bahkan mendorong kantor untuk menyediakan ruang laktasi sebagai bentuk dukungan terhadap program ASI eksklusif. Dengan begitu, ibu bekerja tidak perlu pumping di toilet atau tempat yang kurang higienis.
3. Perlindungan dari PHK karena Menyusui
Perusahaan dilarang memutus hubungan kerja hanya karena ibu sedang hamil, melahirkan, atau menyusui. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1989. Jadi, Mommies tak perlu takut kehilangan pekerjaan hanya karena menggunakan hak menyusui di kantor.
4. Dukungan dari Program Kesehatan Kerja
Bila perusahaan memiliki lebih dari 10 karyawan, mereka wajib mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Kesehatan (UU No. 3 Tahun 1992). Program ini mencakup pemeriksaan kehamilan, melahirkan, dan dukungan kesehatan pasca persalinan, yang tentu bermanfaat untuk keberlangsungan proses menyusui.
Tips Memaksimalkan Hak Menyusui di Kantor
Agar proses menyusui tetap lancar meski sibuk bekerja, coba beberapa tip ini:
- Komunikasikan sejak awal dengan atasan atau HRD mengenai kebutuhan waktu dan tempat untuk pumping.
- Gunakan pompa ASI yang efisien agar prosesnya cepat dan nyaman.
- Simpan ASI dengan aman di wadah steril dan segera letakkan di kulkas atau cooler bag.
- Tetap hidrasi dan makan bergizi untuk menjaga produksi ASI.
Jadi, Mommies… mari kenali dan manfaatkan hak kita sebagai ibu menyusui di kantor. Ingat, menjaga kesehatan dan tumbuh kembang anak adalah prioritas, dan pekerjaan pun tetap bisa berjalan seiring. Saat kita berani menyuarakan hak, kita tidak hanya menjaga kebutuhan si kecil, tetapi juga membuka jalan bagi para ibu bekerja lainnya untuk mendapatkan dukungan yang layak. Karena menjadi ibu hebat bukan berarti harus memilih antara karier atau keluarga, tetapi kita bisa menjalani keduanya dengan bahagia.
Cover: Freepik
Share Article


POPULAR ARTICLE


COMMENTS