banner-detik
SELF

Rekening Pasif? Hati-hati Diblokir PPATK, Ini Ketentuan dan Cara Mengaktifkan Kembali

author

Mommies Daily19 hours ago

Rekening Pasif? Hati-hati Diblokir PPATK, Ini Ketentuan dan Cara Mengaktifkan Kembali

PPATK memblokir rekening pasif demi mencegah tindak kejahatan keuangan. Simak ketentuan blokir dan cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir di sini.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pemblokiran sementara rekening yang berstatus dormant. Rekening dormant adalah rekening bank yang dalam jangka waktu tertentu tidak ada aktivitas transaksi sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Nah, apa yang melatarbelakangi langkah ini, ya?

Alasan PPATK Memblokir Sejumlah Rekening Nganggur

Melansir siaran pers pada laman PPATK, pembekuan sementara rekening pasif dilakukan untuk mencegah aksi kejahatan. Menurut analisis dan pemeriksaan PPATK 2024, ada 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Sisanya masif digunakan untuk penampungan dana penipuan, perdagangan narkotika, dan aktivitas ilegal lainnya.

Nah, rekening dormant inilah yang rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan tersebut. Sesuai kewenangan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK pun melakukan penghentian sementara rekening pasif.

Sebagaimana fungsi PPATK dalam melindungi dan menjaga kepentingan publik, pemblokiran sementara ini bertujuan untuk melindungi pemilik rekening serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Tak hanya itu, langkah ini juga mengingatkan terkait rekening nasabah yang sudah lama tidak dipakai. 

BACA JUGA: Anti Ribut, 7 Tips Jitu Bangun Bisnis bersama Pasangan dari Perspektif Ahli

Dampak PPATK Membekukan Rekening Nasabah

Meskipun begitu, timbul keresahan publik terkait kebijakan ini. Tidak semua pemilik rekening menggunakannya untuk bertransaksi, tetapi juga untuk menabung. Tentunya rekening yang berfungsi sebagai tabungan akan jarang dipakai untuk bertransaksi. Kalau rekening sudah dibekukan, ada proses reaktivasi dengan ketentuan masing-masing bank yang tidak semua orang punya waktu untuk melakukannya.

Tak dipungkiri bagaimana langkah ini bisa memberikan dampak negatif kepada sejumlah nasabah. Netizen pun banyak yang menyuarakan kesulitannya terkait pemblokiran ini di media sosial. Apalagi terkait rekening yang digunakan sebagai tabungan, misalnya tabungan pendidikan anak, tabungan pensiun atau hari tua, dana operasi atau rumah sakit, dana darurat, dan sebagainya. Bahkan, salah satu netizen bercerita tidak bisa menarik uang dari rekening yang telah diblokir, padahal uang itu untuk biaya operasinya.

Berikut beberapa dampak negatif lainnya seperti dirangkum dari berbagai sumber:

  • Tidak bisa mengakses dana dalam situasi penting atau urgent.
  • Menghambat kebutuhan finansial sehari-hari.
  • Kehilangan potensi manfaat layanan perbankan.
  • Proses tindak lanjut dan reaktivasi rekening yang memakan waktu.

Foto: jcomp/Freepik

Ketentuan Rekening Dormant dan Cara Reaktivasi Tiap Bank

Setiap bank memiliki kategori rekening yang dianggap tidak aktif serta cara reaktivasi yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

BCA

  • Rekening Dormant: Nilai saldo minimal Rp10 juta dan tidak aktif selama 6 bulan tanpa mutasi selain biaya administrasi, bunga, dan pajak.
  • Cara Reaktivasi: Otomatis aktif kembali dengan transaksi minimal 1 kali di counter BCA dengan membawa buku rekening dan kartu ATM.

Bank Mandiri

  • Rekening Dormant: Tidak ada transaksi selama 6 bulan selain biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, dan bunga.
  • Cara Reaktivasi: Via aplikasi Livin’ by Mandiri atau Cabang Bank Mandiri dengan saldo rekening di atas batas minimum.

BNI

  • Rekening Dormant: Nilai saldo berapa pun dan tidak ada transaksi kredit atau debit selama 180 hari (6 bulan) selain biaya administrasi, denda saldo minimum, bunga, dan pajak.
  • Cara Reaktivasi: Setoran atau tarik tunai minimal Rp100 ribu di kantor cabang.

Bank CIMB Niaga

  • Rekening Dormant: Tidak ada transaksi selama 12 bulan dengan biaya akun dormant Rp5 ribu/bulan.
  • Cara Reaktivasi: Bawa buku tabungan dan KTP ke kantor cabang atau digital lounge.

BRI

  • Rekening Dormant: Nilai saldo berapa pun dan tidak ada transaksi kredit atau debit selama 180 hari (6 bulan) selain biaya administrasi, denda saldo minimum, bunga, dan pajak.
  • Cara Reaktivasi: Pergi ke unit kerja BRI dan bawa kartu identitas dan bukti kepemilikan rekening.

BTN

  • Rekening Dormant: Tidak bertransaksi selama 6 bulan dengan denda Rp2 ribu/bulan, jika saldo di bawah minimum denda Rp25 ribu dan penutupan otomatis.

Bagaimana Cara Mengajukan Aktivasi Kembali

rekening pasif
Foto: jcomp/Freepik

Apabila rekening diblokir, Mommies bisa melakukan prosedur yang berlaku. Berdasarkan langkah-langkah yang diunggah PPATK, berikut caranya bila seseorang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya:

  1. Mengisi formulir Keberatan Henti Sementara PPATK di tautan https://bit/ly/FormHensem 
  2. Pergi ke bank terkait untuk melakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/profiling dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir Keberatan Henti Sementara PPATK, dan dokumen lain sesuai persyaratan bank
  3. PPATK memeriksa sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank
  4. Jika seluruh tahapan sudah dilakukan, bank akan mengaktifkan kembali rekening nasabahnya. Selama prosesnya, nasabah bisa cek berkala status rekeningnya.

Cara dan Antisipasi Rekening Supaya Tidak Dibekukan

Beberapa cara bisa dilakukan untuk mengantisipasi agar rekening tidak diblokir. Misalnya, nasabah bisa melakukan transaksi kecil secara berkala, seperti transfer, mengisi saldo e-wallet, atau tarik tunai. 

Meskipun dampaknya cukup terasa, terutama dalam aktivitas finansial harian, ada cara-cara yang bisa ditempuh untuk reaktivasi rekening yang dibekukan. Kalau tidak ingin diblokir, Mommies juga bisa mengantisipasinya dengan melakukan transaksi kecil secara rutin.

BACA JUGA: Cara Menghitung Dana Pensiun dan Tips Mempersiapkannya, Investasi untuk Hari Tua

Penulis: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo

Cover: jcomp/Freepik

Share Article

author

Mommies Daily

-


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan