banner-detik
EDUCATION

Menyoroti Aturan KDM Tentang Isi Kelas 50 Siswa, Berapa Sebenarnya Jumlah Siswa yang Ideal dalam Satu Kelas?

author

Sisca Christina3 hours ago

Menyoroti Aturan KDM Tentang Isi Kelas 50 Siswa, Berapa Sebenarnya Jumlah Siswa yang Ideal dalam Satu Kelas?

Sudahkah jumlah siswa dalam rombongan belajar anak-anak kita tergolong ideal untuk kegiatan belajar mengajar yang efektif?

Bicara soal pendidikan di negara kita, selalu memantik perhatian. Belakangan ini berbagai kebijakan sehubungan dengan pendidikan yang dicetus oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sering jadi sorotan hingga tak pelak menuai kontra.

Setelah program barak militernya, kini urusan jam belajar, jam pelajar malam, larangan study tour hingga jumlah siswa satu kelas 50 anak, ikut ramai dibahas. Hal terakhir ini dikritisi oleh banyak pihak, termasuk pengamat pendidikan. Sebenarnya apa yang melatarbelakangi keputusan KDM ini? Mari kita tilik lebih jauh.

Alasan Penetapan 50 Anak di Dalam Satu Kelas

Seperti dilansir dari Tempo, menurut KDM, keputusan untuk memperbolehkan 50 anak belajar dalam satu kelas yang dimaksud adalah jumlah maksimal. Artinya, boleh kurang dari itu. Ini pun hanya berlaku untuk SMA, SMK negeri dan SMA Terbuka.

Tujuannya untuk memberi akses layanan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu untuk menuntaskan jenjang pendidikan SMA. Pendeknya, untuk mencegah anak putus sekolah mengingat angka siswa putus sekolah disebut paling tinggi di Indonesia.

Ini pun disebut KDM sifatnya sementara sembari menunggu penambahan kelas-kelas baru selesai dibangun yang diestimasi rampung dalam waktu enam bulan.

Baca juga: 63 Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka Kemensos, Cek Lokasinya di Sini!

Jumlah Siswa di Dalam Satu Kelas Diatur dalam Permendikbudristek

Foto: Freepik

Kalau diperhatikan, rasio guru-murid dalam dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia sudah menjadi perhatian pemerintah. Bahkan, aturan jumlah siswa di dalam satu kelas atau satu rombongan belajar (rombel) dalam setiap satuan pendidikan diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. Berikut ketetapannya:

  1. SD/MI: 6-24 anak
  2. SMP/MTs: 3-33 anak
  3. SMA/MA: 3-36
  4. SMK: 3-72
  5. SDLB: 6
  6. SMPLB: 3
  7. SMALB: 3

Saya juga ingat betul ketika masuk SD negeri di tahun 1989 silam, kelas saya terasa cukup padat. Kelas 1 mencapai 63 siswa, kelas 2-4 mencapai 50-an siswa. Baru ketika kelas 5-6 kelas menjadi lebih kecil yaitu 24 per anak.

Jadi sebetulnya, dari masa ke masa, berbagai pihak termasuk pemerintah dan institusi pendidikan swasta sudah menyadari pentingnya membatasi jumlah siswa per kelas agar untuk proses belajar yang lebih efisien.

Menurut Desi, seorang guru yang mengajar di sebuah SD Negeri di bilangan Jakarta Barat, jumlah ideal siswa belajar dalam satu kelas yaitu:

  • usia 6-10 sebaiknya kurang dari 24
  • usia praremaja 11-19 sebaiknya antara 24 dan maksimal 32

Menurutnya, jumlah siswa ini tergantung usia ajar, kebutuhan murid dan kenyamanan guru mengajar agar lebih efektif.

Di dalam laporan Organization for Economic Co-operation and Development (OECDE) tentang ukuran kelas dan rasio guru-siswa di dalam satu kelas, kelas yang lebih kecil sering dianggap bermanfaat, karena memungkinkan guru untuk lebih fokus pada kebutuhan masing-masing siswa dan mengurangi jumlah waktu kelas yang dibutuhkan untuk menangani gangguan. Namun yang sering terjadi adalah ada kesenjangan antara pasokan guru dan jumlah siswa, terutama di negara-negara berkembang dan di sekolah negeri, sehingga rasio guru-siswa menjadi kurang ideal.

Bagaimana dengan Jumlah Siswa per Kelas di Luar Negeri?

Di Amerika, menurut Pusat Statistik Pendidikan Nasional (NCES) Amerika tahun 2020-2021, rata-rata jumlah siswa per kelas di sekolah negeri jenjang SD yaitu antara 19-20, dan 17-22 untuk jenjang SMP. Angka ini cukup bervariasi di setiap negara bagian.

jumlah siswa

Foto: OECDE

Sementara laporan dari OECDE menyebutkan bahwa di negara-negara di Eropa, jumlah anak dalam satu kelas relatif lebih kecil dibanding Amerika dan Asia.

Jika ditelaah, rasio jumlah guru dan murid di sekolah-sekolah di Indonesia dibanding di luar negeri saat ini sebetulnya sudah cukup baik dan masih dalam batas wajar.

Keputusan KDM Menyalahi Aturan?

Dilansir dari berbagai sumber, peraturan KDM perihal jumlah siswa ini dianggap tidak memadai, melanggar aturan, dan didesak banyak pihak untuk dievaluasi bahkan dicabut. Sementara berbagai pihak sudah mengupayakan untuk membatasi jumlah murid dalam satu kelas, aturan kontroversial KDM dianggap menggangu apa yang sudah berjalan baik.

Di sisi lain, baik buruknya keputusan ini perlu dikaji lebih jauh dari berbagai aspek. Apabila alasannya untuk mencegah angka putus sekolah bagi siswa kurang mampu, dan ini terbukti efektif memperbesar peluang anak untuk mendapat pekerjaan yang lebih layak kelak, mungkin dapat bermanfaat. Hanya saja, solusi ini tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang, alias nggak boleh keterusan. Rasio guru-anak tetap perlu diperhatikan dan diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kualitas belajar yang lebih baik bagi siswa.

Bagaimana menurut mommies?

Baca juga: PIP 2025: Panduan Lengkap untuk Dapat Bantuan Sekolah dari Pemerintah

Cover: Freepik

Share Article

author

Sisca Christina

Ibu dua anak yang berprofesi sebagai digital nomad, yang juga suka menulis. Punya prinsip: antara mengasuh anak, bekerja dan melakukan hobi, harus seimbang.


COMMENTS


SISTER SITES SPOTLIGHT

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan

synergy-error

Terjadi Kesalahan

Halaman tidak dapat ditampilkan