Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) pada jalur SPMB Jawa Barat 2025 telah diumumkan pada 9 Juli 2025. Apa itu PAPS dan siapa yang berhak menerimanya?
Pencegahan Anak Putus Sekolah atau disingkat PAPS menjadi sorotan baru dalam proses seleksi SPMB Jawa Barat tahun 2025. Seperti yang diketahui, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah sistem terintegrasi yang berguna untuk mempermudah proses pendaftaran dan penerimaan murid baru di Indonesia. Sistem ini merupakan pengganti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
SPMB pada dasarnya memiliki 4 jalur, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi. Keempat jalur ini tentu punya ketentuan masing-masing. Di luar jalur ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menambahkan satu jalur lagi bernama PAPS.
Hal itu sudah tertulis dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/kep.323-disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Ke Jenjang Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada 26 Juni 2025.
PAPS (Pencegahan Anak Putus Sekolah) adalah kebijakan baru yang disusun untuk meningkatkan pemerataan layanan pendidikan untuk peserta didik yang akan memasuki dan sudah berada pada jenjang pendidikan menengah atau SMA dan SMK negeri di Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI tahun 2025, tercatat sebanyak 66.162 siswa di Provinsi Jawa Barat mengalami putus sekolah. Tak hanya itu, sebanyak 133.481 lulusan SMP/MTs di Jawa Barat tidak melanjutkan pendidikan, serta sebanyak 295.530 orang belum pernah bersekolah (BPB).
Melihat data tersebut, muncul upaya dalam mengoptimalkan akses pendidikan menyeluruh untuk peserta didik yang berasal dari latar yang kurang mampu. Upaya yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ini berwujud PAPS dengan harapan bahwa setiap calon murid memiliki kesempatan yang sama terlepas dari kondisi sosial, ekonomi, geografis, bahkan kebutuhan khusus.
BACA JUGA: PIP 2025: Panduan Lengkap untuk Dapat Bantuan Sekolah dari Pemerintah
Mengutip Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/kep.323-disdik/2025, jalur PAPS memiliki empat tujuan, yaitu:
Berdasarkan hal itu, PAPS unggul dalam memastikan bahwa setiap calon peserta didik kini punya hak dan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan meskipun terhalang kondisi tertentu. Akan tetapi, ada beberapa kriteria murid yang menjadi target penerima jalur PAPS.
Merangkum berbagai sumber, program PAPS memiliki keunggulan sebagai berikut:
Anak-anak dari keluarga kurang mampu dijamin mendapat kursi di sekolah negeri tanpa terkendala biaya maupun jarak tempuh.
Melalui program PAPS, siswa dari keluarga rentan tetap bisa melanjutkan pendidikan formal.
Proses seleksi dilakukan secara terbuka, dan dapat dipantau publik melalui portal resmi SPMB Jawa Barat.
Penilaian tidak hanya berdasarkan prestasi akademik, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang sosial-ekonomi dan domisili calon peserta didik.
Calon murid dapat mendaftar dan memantau proses seleksi melalui portal daring. Bila berdomisili di daerah yang internetnya terbatas, murid bisa mendaftar langsung di sekolah tujuan.
Melansir detikJabar, peserta didik yang diterima jalur PAPS berjumlah 43.991 siswa di Jawa Barat. Berikut syarat atau kriteria murid penerimanya sesuai dengan yang tertulis dalam Petunjuk Teknis PAPS:
Pada Rabu (9/7/2025), daftar peserta didik penerima jalur PAPS 2025 telah diumumkan di laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Caranya:
Kebijakan baru Pemprov Jawa Barat ini tidak serta merta lolos dari kritikan masyarakat. Salah satu poin dari Kepgub tersebut tuai kritik dan pertanyaan.
“Calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.” begitu bunyi salah satu poin Kepgub tentang Petunjuk Teknis PAPS.
Kebijakan PAPS memperbolehkan sebanyak maksimal 50 murid dalam satu rombongan belajar (rombel) atau dalam satu kelas di sekolah negeri. Hal ini bertentangan dengan regulasi nasional yang sudah mengatur standar jumlah siswa dalam satu rombel.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pasal 8, ketentuan maksimal jumlah peserta didik pada satu rombel jenjang menengah atas adalah 36 siswa.
Bunyi yang bertentangan itu tentu dipertanyakan sebab dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, misalnya ruang kelas yang tidak kondusif karena terlalu penuh sehingga berpotensi mengganggu proses pembelajaran dan kenyamanan siswa.
Dengan demikian, upaya PAPS oleh Pemprov Jawa Barat merupakan upaya yang baik dalam menunjang pendidikan di Indonesia khususnya Jabar. Akan tetapi, perlu kajian ulang pada beberapa poin yang bermasalah serta menyusun solusi jangka panjang dan struktural untuk menanggulanginya.
BACA JUGA: Dimulai 14 Juli 2025, Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru untuk Anak-anak dari Keluarga Miskin
Penulis: Retno Raminne Nurhaliza Pitoyo
Cover: Votso Sothu/Pexels